• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Polisi Terapkan Sanksi Pengendara yang Operasikan GPS

4 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Pakai GPS saat Berkendara Bisa Dibui, Simak UU yang Mengaturnya

Ilustrasi

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex BBM di Sumut

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex BBM di Sumut

Rabu, 2023/02/01 11:40
Isu Reshuffle Hari Ini, Banyak Menteri Dinilai Layak Dirombak

Isu Reshuffle Hari Ini, Banyak Menteri Dinilai Layak Dirombak

Rabu, 2023/02/01 11:25
Anies Baswedan

Anies Orang Pertama Kantongi Tiket Pilpres 2024

Rabu, 2023/02/01 09:00
agregasi

 

JAKARTA – Pengemudi yang mengoperasikan fitur “global positioning system” (GPS) di telefon seluler saat berkendara, bisa dikenakan denda sebesar Rp750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, hal tersebut sudah jelas dasar hukumnya sehingga tidak diragukan lagi penerapannya.

“Sudah diatur di Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi,” kata Herman saat dihubungi di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (9/2/2019).

Dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 Ayat (1) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019.

MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.

MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan. Namun, menurut MK, penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.

“Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan,” kata Herman.

Saat ini, kata Herman, penindakan dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan, namun ke depan penindakan tersebut akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau closed circuit television (CCTV).

“Saat ini, masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan ‘tiada maaf bagimu’ ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang,” ujar Herman.

Untuk tahun 2019, dalam beberapa bulan ke depan, Ditlantas Polda Metro Jaya mewacanakan akan menambah kamera CCTV di 10 titik tersebar dari kawasan Istana Merdeka hingga ke kawasan Senayan, yang menambah dua titik CCTV saat ini, yakni Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Simpang Sarinah.

Masih Dapat Digunakan

Kendati ada larangan dengan ancaman hukumannya karena dapat mengganggu konsentrasi, bukan berarti penggunaan fitur tersebut tidak boleh digunakan sepenuhnya.

Menurut Herman, GPS masih dapat digunakan dengan catatan kegiatan tersebut dilakukan dengan tidak membahayakan dirinya terlebih orang lain.

“Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi,” kata dia.

Adanya aturan ini, Herman mengharapkan tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan fatal akibat pengemudi kehilangan konsentrasi ketika mengendarai kendaraannya. “Karena aturan ini sesungguhnya bertujuan melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas,” ujar Herman.

Tags: ADOdriver onlinegps
Previous Post

Isi Pakta Integritas KPU, Moderator dan Panelis Jelang Debat Capres Kedua

Next Post

Residivis Pelaku Curanmor ‘Dihadiahi’ Timah Panas

Related Posts

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex BBM di Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex BBM di Sumut

Rabu, 2023/02/01 11:40
Isu Reshuffle Hari Ini, Banyak Menteri Dinilai Layak Dirombak
Indonesia Hari Ini

Isu Reshuffle Hari Ini, Banyak Menteri Dinilai Layak Dirombak

Rabu, 2023/02/01 11:25
Anies Baswedan
Fokus Redaksi

Anies Orang Pertama Kantongi Tiket Pilpres 2024

Rabu, 2023/02/01 09:00
Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023 SMSI, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak: Mantap!
Fokus Redaksi

Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023 SMSI, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak: Mantap!

Rabu, 2023/02/01 07:11
Kabar Reshuffle Kabinet, Jokowi: Ya Tunggu Aja Besok!
Fokus Redaksi

Kabar Reshuffle Kabinet, Jokowi: Ya Tunggu Aja Besok!

Rabu, 2023/02/01 10:05
Polri Tangkap Buronan Jaringan Narkoba Internasional di Malaysia
Indonesia Hari Ini

Polri Tangkap Buronan Jaringan Narkoba Internasional di Malaysia

Rabu, 2023/02/01 10:07
Next Post
Residivis Pelaku Curanmor ‘Dihadiahi’ Timah Panas

Residivis Pelaku Curanmor 'Dihadiahi' Timah Panas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bobby Nasution

    Alokasi Dana Rp800 Miliar Difokuskan ke Medan Utara Untuk Program Fisik dan Non Fisik

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    142269 shares
    Share 56908 Tweet 35567
  • HIGHLIGHTS: Premanisme Menghambat Pertumbuhan UMKM di Medan, Jalan Brigjen Katamso Rusak dan Dewan Desak Realisasi TPA Regional Talun Kenas

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • DPRK Bantah Isu Laporan Pergantian Pj Bupati Gayo Rasidin Porang

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    137 shares
    Share 55 Tweet 34

Recent News

Orang Tua Korban Pemukulan Oknum Polisi di Simeulue Tempuh Langkah Hukum

Orang Tua Korban Pemukulan Oknum Polisi di Simeulue Tempuh Langkah Hukum

Rabu, 2023/02/01 13:16
Siswa SMK Nila Harapan Siap Menjadi Duta #cari_aman

Siswa SMK Nila Harapan Siap Menjadi Duta #cari_aman

Rabu, 2023/02/01 13:10
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex BBM di Sumut

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex BBM di Sumut

Rabu, 2023/02/01 11:40
Isu Reshuffle Hari Ini, Banyak Menteri Dinilai Layak Dirombak

Isu Reshuffle Hari Ini, Banyak Menteri Dinilai Layak Dirombak

Rabu, 2023/02/01 11:25
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Orang Tua Korban Pemukulan Oknum Polisi di Simeulue Tempuh Langkah Hukum

Orang Tua Korban Pemukulan Oknum Polisi di Simeulue Tempuh Langkah Hukum

1 Februari 2023
Siswa SMK Nila Harapan Siap Menjadi Duta #cari_aman

Siswa SMK Nila Harapan Siap Menjadi Duta #cari_aman

1 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.