• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Pemerkosa Anak Terancam Hukuman Cambuk

4 tahun ago
in Aceh
A A
0
Sihar Sitorus Kagumi Pembuatan Ulos Khas Taput

foto: antara

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NAGAN RAYA, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menjatuhi hukuman (uqubat) cambuk 170 kali kepada terdakwa MW (33) karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Humas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Nagan Raya, Indra, Kamis (7/3), mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan (jarimah) terhadap anak berinisial PA (17).

RelatedPosts

Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Penganiayaan di Agara

Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Penganiayaan di Agara

Rabu, 2023/03/29 14:01
Tumpukan-Sampah-di-Agara

Terkait Sampah, Kadis LHK Agara Dikabarkan Akan Mengundurkan Diri

Minggu, 2023/03/26 15:35
jokowi-Sampaikan-perpanjangan-PPKM-Level-4

Anggaran Buka Puasa Bersama Pejabat Lebih Baik Disalurkan ke Fakir Miskin

Sabtu, 2023/03/25 00:29

“Sebagaimana yang diatur pada pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kepada terdakwa telah diputuskan dengan uqubat ta’dir sejumlah 170 kali cambuk,” kata Indra.

Hukuman tersebut setelah dikurangi selama terdakwa pernah ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim dengan nomor perkara: 1/JN/2018/MS.Skm melalui sidang yang dilangsungkan di Kantor Mahkamah Syariah Suka Makmue, Kompleks Perkantoran Nagan Raya, Selasa (5/3).

“Majelis hakim menilai anak tidak dapat menjadi subjek atau pelaku perbuatan zina, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA),” katanya lagi.

Menurut Indra, pada dasarnya hukum melindungi anak dari segala bentuk persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, bujukan, terlebih jika ada pemaksaan karena posisi anak tetap sebagai korban.

Indra melanjutkan, terhadap vonis tersebut, terdakwa menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu. Setelah sampai tujuh hari JPU tidak memberikan jawaban, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Apabila JPU memberikan jawaban tidak menerima, maka proses selanjutnya adalah banding ke Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Aceh,” demikian Indra. (wol/aa/cnn/data2)

Editor: AUSTIN TUMENGKOL

Tags: acehcambuksyariah
Previous Post

Sihar Sitorus Kagumi Pembuatan Ulos Khas Taput

Next Post

Robertus Robet: Jokowi dan Prabowo Orang Baik

Related Posts

Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Penganiayaan di Agara
Aceh

Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Penganiayaan di Agara

Rabu, 2023/03/29 14:01
Tumpukan-Sampah-di-Agara
Aceh

Terkait Sampah, Kadis LHK Agara Dikabarkan Akan Mengundurkan Diri

Minggu, 2023/03/26 15:35
jokowi-Sampaikan-perpanjangan-PPKM-Level-4
Aceh

Anggaran Buka Puasa Bersama Pejabat Lebih Baik Disalurkan ke Fakir Miskin

Sabtu, 2023/03/25 00:29
Pemerintah Kampung Cemparam Jaya Bagi Daging Meugang ke Warga
Aceh

Pemerintah Kampung Cemparam Jaya Bagi Daging Meugang ke Warga

Rabu, 2023/03/22 17:11
Tilawatil-Quran-Simeulue
Aceh

320 Qari dan Qariah Simeulue Ikuti Seleksi Tilawatil Qur’an

Senin, 2023/03/20 22:54
Tanaman-Pangan
Aceh

Dirjen Tanaman Pangan Sebut Akan Suplai Bantuan Untuk Kelompok Wanita Tani Agara

Senin, 2023/03/20 18:55
Next Post
Robertus Robet: Jokowi dan Prabowo Orang Baik

Robertus Robet: Jokowi dan Prabowo Orang Baik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4044 shares
    Share 1618 Tweet 1011
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2041 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154873 shares
    Share 61949 Tweet 38718

Recent News

Desain Kamar Tidur Minimalis 3x3, Cantik dan Super Nyaman

Desain Kamar Tidur Minimalis 3×3, Cantik dan Super Nyaman

Kamis, 2023/03/30 01:23
Rehan-Lisa

Spain Masters 2023: Ganda Campuran Nyaris Sempurna

Kamis, 2023/03/30 00:09
Ganjar-dan-Wayan-Koster

Pihak yang Bikin Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Harus Tanggung Jawab

Kamis, 2023/03/30 00:04
Sari-Buah-Jus-

Sahur Kesiangan? Ini Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi

Rabu, 2023/03/29 23:59
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Kamar Tidur Minimalis 3x3, Cantik dan Super Nyaman

Desain Kamar Tidur Minimalis 3×3, Cantik dan Super Nyaman

30 Maret 2023
Rehan-Lisa

Spain Masters 2023: Ganda Campuran Nyaris Sempurna

30 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.