MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, mengungkapkan berdasarkan data ada empat daerah di Sumatera Utara akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Adapun empat daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, yakni Kota Medan, Mandailing Natal, Kota Padangsidempuan, dan Dairi.
Syafrida menuturkan, untuk di Medan pelanggaran yang dilakukan karena ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik namun berasal dari berbagai kabupaten/kota di Sumut dengan jumlah sangat banyak.
“Sesuai dengan ketentuan PKPU dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilih yang menggunakan KTP elektronik harus berasal dari tempat TPS itu berada. Apakah ini ada unsur kesengajaan atau mobilisasi, ini masih di dalami,†ungkapnya bahwa sudah minta Bawaslu Medan untuk melakukan investigasi, Jumat (19/4).
Untuk di Kabupaten Mandailing Natal, sambung Syafrida, kecurangan yang terjadi karena ada sekitar 7 orang yang menggunakan C6 milik orang lain.
“Di Mandailing Natal terkait dengan adanya penggunaan C6 milik orang lain yang digunakan oleh anak di bawah umur dan jumlahnya hampir 7 orang. Ini lagi kita dalami dan kita proses,†jelasnya.
Sedangkan di Kota Padangsidempuan petugas menemukan kecurangan, yakni pemilih menggunakan fotocopy C6 untuk mencoblos.
“Di Kota Padangsidempuan ini penggunaan C6 fotocopy diterima KPPS dan yang pemegang C6 aslinya juga datang. Lebih dari 4 orang yang menggunakan C6 milik orang lain. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Dairi, ada dua pemilih sama kasusnya C6 milik orang lain,†pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post