MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari, mengungkapkan untuk meningkatkan profesional wartawan tidak cukup diberikan bimbingan tehnik (bimtek). Namun juga mampu memahami UU Pers dan harus melalui jenjang terverifikasi.
Demikian disampaikannya saat membuka ujian kenaikan tingkat anggota PWI Sumut dari anggota muda menjadi anggota biasa, serta penerimaan calon anggota muda 2019 di Hotel LJ, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (27/4).
Atal mengungkapkan, sesuai UU Pers setiap wartawan harus bernaung di wadah berhimpun ataupun organisasi, yakni PWI, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
“Wartawan harus tetap fokus dengan profesi yang digeluti karena keseriusan dalam menjalani pekerjaan akan mendorong karir yang lebih profesional,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kamsul Hasan yang juga Dewan Kehormatan PWI Pusat, menjelaskan dalam menjalankan tugas sebagai wartawan harus independen.
Sebab, independensi sudah di atur dalam Undang Undang Pers yang menyebutkan wartawan dalam menyajikan berita harus akurat dan berdasarkan fakta di lapangan serta tidak boleh ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun termasuk pemilik media.
“Wartawan menjadi pendobrak dan penyampai kritik kepada penguasa dan selalu menyuarakan suara rakyat. Independensi adalah roh-nya wartawan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut, Hermansjah, menambahkan PWI Sumut terus menggelar ujian dan kompetensi kepada sejumlah wartawan.
“Dari catatan yang kami terima ada sekitar 500 wartawan yang telah mengikuti ujian sesuai jenjang,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post