MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, mengaku baru mengetahui ada calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra yang lolos ke legislatif meskipun sudah berstartus tersangka dan divonis 20 hari oleh Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.
Ia pun berjanji akan menindak lanjuti temuan ini dengan mengacu pada aturan yang berlaku. “Belum ada laporan ke kita (Bawaslu Medan, red) soal itu baik dari partai maupun orang perorangan bang,” ungkapnya kepada Waspada Online, Sabtu (18/5).
Lebih lanjut dikatakan Payung, dia tidak ingin berspekulasi mengenai salah atau benar putusan Hakim PN Medan terhadap Caleg Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Polonia dan Medan Sunggal atas nama Mulia Syahputra Nasution (29) ini. Dirinya berpandangan lebih kepada aturan baku yang telah ditetapkan KPU RI.
“Setahu saya, Undang Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) salah satu isinya yakni si Caleg bebas dari tindak pidana. Kalau benar, bisa jadi TMS (tidak memenuhi syarat) calegnya. Begitupun makasih informasinya bang. Kita akan telesuri lagi,” janjinya.
Sebagaimana diketahui, Mulia Syahputra Nasution (29) melakukan pengeroyokan terhadap Demmy Suryanto (28) warga Jalan Kenangan, Komplek Citra Land Bagya City, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (23/3) sekira pukul 01.00 WIB. Awalnya, korban dan terdakwa berjoget di Holywings Cafe yang beralamat di Jalan A Rivai No 4, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Namun saat itu, korban dan terdakwa yang tinggal di Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Kecamatan Medan Johor bersenggolan saat berjoget. Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan mendorongnya dengan tangannya hingga korban terpental ke lantai.
Terdakwa dibantu sejumlah teman-temannya langsung mengeroyok korban. Melihat korban mengalami luka-luka di wajahnya, terdakwa dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi.
Pengunjung yang lain kemudian membawa korban ke Polsek Medan Baru guna membuat laporan. Pengaduan diterima dengan Nomor: LP/486/III/2019/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, Tanggal 23 Maret 2019.
Parahnya lagi, PN Medan menggelar sidang kilat (selesai sehari) terhadap terdakwa kasus pengeroyokan dengan terdakwa caleg Partai Gerindra Mulia Syahputra Nasution.
Hakim dan Jaksa kompak menggelar semua agenda persidangan seperti pembacaan dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan pembacaan putusan selesai di hari yang sama.
Padahal, perbuatan terdakwa Mulia Syahputra Nasution sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara bukan tindak pidana ringan (Tipiring).
Jaksa Penuntut Umum Chandra Naibaho, kala itu berdalih lantaran Acara Pemeriksaan Singkat (APS) atau mudah pembuktian. Namun anehnya vonis yang diterima terdakwa hanya divonis 20 hari, dengan alasan pelaku dan korban telah berdamai. (wol/mrz/data2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post