• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Berkas Dinyatakan P21, Kivlan Zen Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 2019/08/22 17:29
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kivlan Zen Gelar Aksi People Power, Demokrat: Itu Bukan Jalan Kami

Kivlan Zen (Foto: Ist)

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Pelimpahan itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Kivlan lengkap alias P21 pada 16 Agustus 2019.

RelatedPosts

Sumut-bor-keluar-solar

Sumur Bor Milik Warga di Indramayu Keluarkan Solar

Selasa, 2022/07/05 22:00
Musa-Rajekshah2

Musa Rajekshah Promosikan Berbagai Potensi Sumut Kepada Dubes Rumania

Selasa, 2022/07/05 21:00
BANK-SUMUT

Bank Sumut Ganti Kerugian Nasabah Korban Kejahatan Skimming

Selasa, 2022/07/05 18:35

“Iya betul (ada pelimpahan tahap 2 Kivlan Zen ke Kejari Pusat) hari ini dari Polda Metro Jaya,” kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).

Argo menuturkan selain Kivlan selaku tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, barang bukti pembelian senjata api.

“Kami menyerahkan tersangka dan barang buktinya, oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut telah selesai,” tutur Argo.

Dengan penyerahan tahap dua tersebut, maka Kivlan bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas status tersangka itu, Kivlan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan itu.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Ia juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. (cnnindonesia/ags/data1)

Tags: kasus makarkivlan zeinPilpres 2019Purnawirawan TNI ADrekonsiliasi
Previous Post

Wapres JK: Kita Boleh Beda tapi Jangan Saling Menyalahkan

Next Post

Mahfud MD Sebut Pemicu Konflik Papua Hanya Kesalahpahaman

Related Posts

Sumut-bor-keluar-solar
Indonesia Hari Ini

Sumur Bor Milik Warga di Indramayu Keluarkan Solar

Selasa, 2022/07/05 22:00
Musa-Rajekshah2
Fokus Redaksi

Musa Rajekshah Promosikan Berbagai Potensi Sumut Kepada Dubes Rumania

Selasa, 2022/07/05 21:00
BANK-SUMUT
Ekonomi dan Bisnis

Bank Sumut Ganti Kerugian Nasabah Korban Kejahatan Skimming

Selasa, 2022/07/05 18:35
Airlangga-2
Fokus Redaksi

Jelang Idul Adha, Pemerintah Percepat Pengendalian PMK Hewan Kurban

Selasa, 2022/07/05 18:00
Berikan Kompensasi Listrik 24,6 T, Pemerintah Lindungi Rakyat Dalam Pemulihan Ekonomi
Ekonomi dan Bisnis

Berikan Kompensasi Listrik 24,6 T, Pemerintah Lindungi Rakyat Dalam Pemulihan Ekonomi

Selasa, 2022/07/05 15:10
Demokrat Pastikan Tetap Buka Pintu Kolalisi Dengan Semua Partai Termasuk Golkar
Pemilu

Demokrat Pastikan Tetap Buka Pintu Koalisi Dengan Semua Partai Termasuk Golkar

Selasa, 2022/07/05 14:00
Next Post
Mahfud MD Sebut Pemicu Konflik Papua Hanya Kesalahpahaman

Mahfud MD Sebut Pemicu Konflik Papua Hanya Kesalahpahaman

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Arya Saloka Digantikan Deva Mahenra, Fans Ikatan Cinta Protes!: kita maunya Aldebaran asli

    Arya Saloka Digantikan Deva Mahenra, Fans Ikatan Cinta Protes!: kita maunya Aldebaran asli

    4275 shares
    Share 1710 Tweet 1069
  • Saipul Jamil dan Dewi Perssik CLBK: Kalaupun suatu saat ternyata kita berjodoh

    3989 shares
    Share 1596 Tweet 997
  • ‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

    2408 shares
    Share 963 Tweet 602
  • Uang Nasabah Bank Sumut Raib Mendadak

    2014 shares
    Share 806 Tweet 504
  • Sedih Kali Bah! Fara Shakila akan Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta

    1982 shares
    Share 793 Tweet 496

Recent News

Nathalie Holscher Masih Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa...

Nathalie Holscher Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa…

Rabu, 2022/07/06 05:09
'Perang Dingin' dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

Rabu, 2022/07/06 04:01
Katanya Angga Wijaya Sudah Nggak Cocok Lagi, Dewi Perssik: Bullshit! nggak usah ngomong!!

Katanya Angga Wijaya Sudah Nggak Cocok Lagi, Dewi Perssik: Bullshit! nggak usah ngomong!!

Rabu, 2022/07/06 03:53
Dewi Perssik Tidak Menghormati Ibu Mertuanya, Angga Wijaya 'Angkat Bicara'

Dewi Perssik Tidak Menghormati Ibu Mertuanya, Angga Wijaya ‘Angkat Bicara’

Rabu, 2022/07/06 02:44
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Nathalie Holscher Masih Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa...

Nathalie Holscher Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa…

6 Juli 2022
'Perang Dingin' dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

6 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.