JAKARTA – Usai menetapkan 575 calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2019-2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan masih ada beberapa anggota dewan terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data dari KPU sampai 30 Agustus 2019 pukul 24.00 WIB. Caleg DPR terpilih dari PDIP masih banyak yang belum menyerahkan LHKPN.
Dari 128 calon terpilih, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru 71 calon terpilih yang baru menyerahkan dan 57 calon terpilih belum menyerahkan atau diprosentasekan sebanyak 55 persen yang menyerahkan.
Di posisi kedua, ada Partai Gerindra yang di mana dari 78 caleg yang lolos ke senayan baru 68 caleg menyerahkan LHKPN. Posisi ketiga ada Partai Demokrat dari 54 calon terpilih baru 46 yang menyerahkan atau sebanyak 85 persen.
Kemudian, PKB baru 54 calon terpilih dari 58 calon yang menyerahkan LHKPN, selanjutnya Partai NasDem sebanyak 55 calon dari 59 dan PKS dari 50 anggota hanya 48 yang menyerahkan LHKPN. Untuk partai yang telah menyerahkan LKHPN secara keseluruhan adalah PPP, PAN, dan Golkar.
Merespons hal itu Komisioner KPU Ilham Saputra mengimbau agar kepada caleg yang sudah ditetapkan ini untuk segera melaporkan LHKPN.
“Jadi, kami berharap bagi anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan 7 hari setelah penetapan, setelah hari ini. Itu tanggal kalender. Jadi tanggal 7 kami tunggu, hari terakhir,” ujar Ilham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Ilham menegaskan, bila LHKPN merupakan salah satu syarat caleg terpilih untuk bisa mengikuti pelantikan pada 1 Oktober 2019 mendatang. “Untuk kami tunggu. Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kita, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU,” katanya.
Discussion about this post