• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Keluarga Bersyukur PK Irman Gusman Dikabulkan MA

Kamis, 2019/09/26 17:23
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
BK DPD: Irman Gusman Dicopot

Irman Gusman. (foto: ist)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi

 

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, dengan mengurangi masa hukuman dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

RelatedPosts

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)

Senin, 2022/08/15 09:06
deolipa

Deolipa Ungkap Kejanggalan Pemecatan, Mulai Kalimat ‘Siap Jenderal’ Hingga Kode Dari Bharada E

Senin, 2022/08/15 01:00
Gus Miftah

Warga Sumut Diminta Waspada Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Minggu, 2022/08/14 23:48

Pihak keluarga bersyukur dan menerima putusan yang dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019), oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, serta hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.

“Iya sementara mereka menerima apalagi ini sudah putusan PK. ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Islam, saat dihubungi Okezone, Kamis (26/9/2019).

Meski permohonan PK dikabulkan dengan pengurangan masa hukuman, Maqdir merasa tidak puas. Ia menilai hal tersebut tidak adil dan seharusnya Irman Gusman dibebaskan.

“Kalau saya itu (PK MA) tentu bersyukuri bahwa ada perubahan terhadap putusan, meski saya tidak puas juga. Karena menurut saya itu kan enggak ada hadiah itu, tidak diketahui oleh beliau (Irman Gusman-red) tidak ada kesengajaan, mestinya dibebaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngaro mengonfirmasi PK Irman Gusman telah dikabulkan. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019), oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, serta hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.

“Mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana Irman Gusman dan membatalkan putusan judex facti – putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan MA mengadili sendiri,” kata Andi.

Andi dalam keterangan tertulisnya, menyatakan Pemohon PK yakni Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.

Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan Pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.

“Sehingga putusan judex facti yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, tidak tepat. Sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan,” tuturnya.

Tags: DPR RIIrman GusmanPeninjauan Kembali
Previous Post

Wiranto Sebut Ada Kelompok yang Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden

Next Post

“Perempuan Harus Melek Politik”

Related Posts

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)

Senin, 2022/08/15 09:06
deolipa
Indonesia Hari Ini

Deolipa Ungkap Kejanggalan Pemecatan, Mulai Kalimat ‘Siap Jenderal’ Hingga Kode Dari Bharada E

Senin, 2022/08/15 01:00
Gus Miftah
Politik

Warga Sumut Diminta Waspada Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Minggu, 2022/08/14 23:48
ganjar pujakesuma
Pemilu

Deklarasikan Ganjar Pranowo Presiden 2024, Pujakesuma: Dia yang Bisa Pertahankan Jati Diri Bangsa

Minggu, 2022/08/14 23:00
Abdul Fickar Hadjar
Indonesia Hari Ini

Pakar Hukum Sebut PC Berpeluang Jadi Tersangka

Minggu, 2022/08/14 21:00
KIB
Fokus Redaksi

KIB Sepakati Visi-Misi, Airlangga Ungkap PATEN Sebagai Langkah Awal

Minggu, 2022/08/14 20:01
Next Post
“Perempuan Harus Melek Politik”

"Perempuan Harus Melek Politik"

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak 'Cabe-Cabean'

    Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

    22653 shares
    Share 9061 Tweet 5663
  • Fuji dan Thariq Halilintar Akan Menikah, Haji Faisal ‘Angkat Bicara’: Nggak bisa menghalangi!

    9959 shares
    Share 3984 Tweet 2490
  • Gara-gara Mabuk Berat, Hana Saraswati Dipukulin Sama Mantan Pacarnya

    7811 shares
    Share 3124 Tweet 1953
  • Ariel Tatum Hamil Nggak Tahu Siapa Suaminya

    14357 shares
    Share 5743 Tweet 3589
  • Ciri-ciri Suami Sedang Berselingkuh, Catat Mom!!! Pelakor Mengintai Rumah Tanggamu…

    3953 shares
    Share 1581 Tweet 988

Recent News

Ria Ricis Tak Terima Sang Anak Dicibir Netizen Sampai Alami Baby Blues, Ini Jawaban Menohok Ria Ricis

Ria Ricis Tak Terima Sang Anak Dicibir Netizen Sampai Alami Baby Blues, Ini Jawaban Menohok Ria Ricis

Senin, 2022/08/15 10:34
Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)

Senin, 2022/08/15 09:06
Jus-Tomat

6 Khasiat Jus Tomat, Menjaga Kesehatan Kulit Hingga Pencernaan

Senin, 2022/08/15 09:00
Mental Juara Bawa Real Madrid Comeback

Mental Juara Bawa Real Madrid Comeback

Senin, 2022/08/15 08:46
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ria Ricis Tak Terima Sang Anak Dicibir Netizen Sampai Alami Baby Blues, Ini Jawaban Menohok Ria Ricis

Ria Ricis Tak Terima Sang Anak Dicibir Netizen Sampai Alami Baby Blues, Ini Jawaban Menohok Ria Ricis

15 Agustus 2022
Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Pada Perdagangan Senin (15/8)

15 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.