• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Artikel Pembaca

Kenali Fintech Illegal

4 tahun ago
in Artikel Pembaca, Pengamat
A A
0
Disrupsi Digital, ‘Badai’ PHK Ancam Perbankan

Hendra Arbie

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh:
Hendra Arbie

Waspada.co.id – Seorang wanita berinisial YI asal Solo, Jawa Tengah ini menerima teror bertubi-tubi lantaran tak sanggup membayar utang senilai Rp1.054.000. SM meminjam duit Rp5 juta, nunggak 2 bulan, tiba-tiba tagihan jadi Rp75 juta. Total uang yang harus dibayar tersebut sudah termasuk biaya pinalti (denda), biaya perpanjangan tenor, dan bunga.

RelatedPosts

Kesombongan Akademik

Kesombongan Akademik

Kamis, 2023/03/23 01:02
hendry-bangun

Mengunjungi Magetan Jawa Timur

Minggu, 2023/03/19 19:59
De-Tradisi

Apa Kabar De Tradisi?

Senin, 2023/03/13 19:33

YI dan SM adalah dua dari banyak korban pinjol (pinjaman online) ilegal. Masih mau pinjam duit di fintech lending abal-abal? Bunga mencekik, cara penagihannya tak manusiawi. Oleh karena itu, mari kita lihat lebih jeli perbedaan fintech lending ilegal dan legal dalam layanan pinjam-meminjam.

Data OJK per Juni 2019, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh Fintech lending sebesar Rp 44,8 triliun hingga paruh pertama 2019. Nilai ini tumbuh 97,68 persen year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun. Ada 127 fintech terdaftar dan diawasi oleh OJK per 7 Agustus 2019.

Fintech lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 826 entitas. Satgas Waspada Investasi mengeluarkan daftar nama 143 fintech ilegal.

Agar tidak terjerat dari pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech lending, silakan cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran, fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.

Masyarakat agar berhati-hati supaya tidak terjerat oleh pinjaman online yang tidak terdaftar di regulator. Fintech Lending ilegal dengan ciri-ciri sebagai berikut : – Tidak memiliki izin dan terdaftar dan diawasi oleh OJK. – Pemberian pinjaman sangat mudah – Tidak ada informasi pengurus dan alamat kantor yg jelas – Informasi biaya/ bunga tidak jelas – Penagihan tidak ada batas waktu – Meminta akses keseluruh data yang ada di ponsel – Tidak ada layanan pengaduan – Jika tidak membayar di sertai dng ancaman dan teror ke wilayah pribadi.

Sebelum meminjam uang secara online, beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terjerat dikemudian hari: Pertama, pastikan pinjam di perusahaan fintech terdaftar di OJK, kedua pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif. Ketiga pinjam uang maksimal 30 persen dari gaji atau penghasilan supaya gak memberatkan.

Keempat, lunasi cicilan tepat waktu agar terhindar dari denda. Kelima jangan gali lubang tutup lubang. Keenam, cek dulu bunga dan denda atau biaya lain sebelum meminjam. Kelima, baca dengan teliti kontrak perjanjian, termasuk syarat dan ketentuan yang berlaku.

Disisi lain kehadiran fintech lending sangat dibutuhkan dan sangat membantu oleh masyarakat Indonesia. Karena tingginya kebutuhan pembiayaan dan masih tingginya jarak pendanaan (antara kebutuhan dana dan kesanggupan penyaluran dana oleh perbankan). Bagi mereka yang masuk di dalam segmen ‘unbanked’ dan juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Hingga saat ini, perbankan masih memiliki keterbatasan dalam penyaluran kredit UMKM. Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2019 porsi kredit UMKM Bank Umum baru mencapai 18,5 persen dari total kredit secara industri. Padahal, Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) sejak tahun lalu telah menginstruksikan perbankan untuk mendorong porsi kredit UMKM minimal 20 persen dari total kredit.

Bank mengalami kesulitan untuk meningkatkan kredit UMKM karena dua kendala. Pertama, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,6 persen secara yoy lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan kredit yang mencapai 11,05 persen. Hal tersebut mengakibatkan Loan to Deposit Ratio (LDR) per April 2019 meningkat menjadi 94 persen sehingga membatasi ekspansi kredit perbankan. Kedua, persyaratan kredit perbankan seperti agunan, rekam jejak dan perjanjian pemberian kredit masih sulit dipenuhi oleh UMKM.

Keberadaan perbankan di Indonesia sejauh ini dinilai masih terbatas menghimpun dan menyalurkan pendanaan kepada masyarakat. Namun, belum semua kalangan bisa mendapat dan menerima layanan jasa keuangan yang diberikan perbankan. Diharapkan otoritas dan industri perbankan dapat duduk bersama untuk kembali bagaimana caranya menambah jumlah masyarakat/ pelaku usaha dari ‘unbanked’ menjadi ‘bankable’. (**)

Penulia adalah Wakil Ketua Kadin Sumut Bidang Perbankan

Tags: FintechkadinKelemahan Perbankan
Previous Post

DPR: Revisi UU KPK untuk Mengatur Bukan Menguatkan atau Melemahkan

Next Post

Kelemahan Perbankan Jadi Celah Fintech

Related Posts

Kesombongan Akademik
Artikel Pembaca

Kesombongan Akademik

Kamis, 2023/03/23 01:02
hendry-bangun
Artikel Pembaca

Mengunjungi Magetan Jawa Timur

Minggu, 2023/03/19 19:59
De-Tradisi
Artikel Pembaca

Apa Kabar De Tradisi?

Senin, 2023/03/13 19:33
Hanya Ada Satu Kadin (Sumut) yang Sah
Artikel Pembaca

Hanya Ada Satu Kadin (Sumut) yang Sah

Senin, 2023/03/13 15:45
Satika Simamora, Sang Pejuang Kaum Tenun Ulos Tapanuli Utara
Artikel Pembaca

Satika Simamora, Sang Pejuang Kaum Tenun Ulos Tapanuli Utara

Kamis, 2023/02/23 00:53
HEDRY-CH-BANGUN
Artikel Pembaca

Pendataan Memang Bukan Pendaftaran

Kamis, 2023/02/23 00:11
Next Post
Disrupsi Digital, ‘Badai’ PHK Ancam Perbankan

Kelemahan Perbankan Jadi Celah Fintech

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2965 shares
    Share 1186 Tweet 741
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1407 shares
    Share 563 Tweet 352
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154155 shares
    Share 61662 Tweet 38539
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    243 shares
    Share 97 Tweet 61

Recent News

FIFA

FIFA Batalkan Undian Piala Dunia U-20 2023, PSSI Menanti Sanksi

Minggu, 2023/03/26 18:24
Vietnam-International-Challenge

Vietnam International Challenge: Jafar/Aisyah Selamatkan Muka Indonesia

Minggu, 2023/03/26 18:09
Dirut-PUD-Pasar-Medan

PUD Pasar Kota Medan Belum Bisa Tetapkan Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru

Minggu, 2023/03/26 18:06
Polda-Sumut-Olah-TKP-Peristiwa-Bripka-Arfan-Saragih

Polda Sumut Cek TKP Dalami Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Minggu, 2023/03/26 18:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

FIFA

FIFA Batalkan Undian Piala Dunia U-20 2023, PSSI Menanti Sanksi

26 Maret 2023
Vietnam-International-Challenge

Vietnam International Challenge: Jafar/Aisyah Selamatkan Muka Indonesia

26 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.