MEDAN, Waspada.co.id – Unit Lantas Polsek Medan Kota mengeluarkan sejumlah 30 set surat tilang dan 15 teguran dalam Operasi Patuh Toba 2019 yang dilaksanakan di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Kanit Lantas Polsek Medan Kota, Iptu AW Nasution, mengatakan 30 set tilang tersebut dikeluarkan untuk menindak kendaraan roda dua dan roda empat.
Dijelaskan, untuk kendaraan roda dua, mendapatkan 24 set tilang dengan rincian melawan arah 2 set tilang, melanggar lampu lalu lintas 6 set tilang, tidak menggunakan helm 9 set tilang, kelebihan muatan 1 set tilang, dan kelengkapan surat-surat 6 set tilang.
Sedangkan untuk roda empat ada 6 set tilang, dengan rincian kelebihan muatan 3 set tilang, tidak menggunakan sabuk pengaman 1 set tilang dan melanggar lampu lalu lintas 2 set tilang.
“Kita berharap kepada masyarakat yang berkendara terutama roda dua untuk menggunakan helm dan membawa surat-surat kendaraan saat berkendara,” terangnya kepada Waspada Online, Senin (2/9).
Adapun barang bukti yang disita dari kegiatan ini lanjut dia, berupa SIM C sebanyak 18 buah, STNK 3 buah, kendaraan roda dua 3 unit, SIM A 3 buah, SIM B1 2 buah, dan SIM B1 Umum 1 buah.
AW menambahkan, selain melakukan tilang, pihaknya juga melakukan teguran kepada pengendara seperti yang melawan arah untuk tidak melakukan hal yang sama lagi karena sangat membahayakan, kemudian kepada pengendara yang membawa penumpang melebihi muatan.
“Kecelakaan itu bisa dihindari apabila kita menganggap pengendara lain seperti saudara kita. Selain itu jangan pernah ugal-ugalan saat berkendara,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post