MEDAN, Waspada.co.id – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, mengultimatum tiga DPO kasus pembunuhan Maraden Sianipar, mantan wartawan serta Maratua Parasian Siregar, mantan Caleg Nasdem yang dihabisi di perkebunan sawit KSU Amelia, Labuhan Batu, Rabu (30/10) lalu.
“Imbauan kita, melalui rekan-rekan media kepada 3 pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri,” katanya, Jumat (8/11).
Agus juga meminta pihak keluarga pelaku untuk koperatif, apabila mengetahui keberadaan pelaku agar berkoordinasi kepada pihak kepolisian. Apabila ketiga pelaku tidak kooperatif, Jenderal Bintang 2 ini menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.
“Mudah-mudahan, didengar oleh mereka, dengan bantuan keluarga untuk menyerahkan para pelaku ini. Semua pelaku, mulai dari otak pelaku yang melakukan eksekutor, bisa kita ajukan untuk mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan supaya perkara ini bisa dituntaskan,” ungkapnya.
“Kita kasih tempo satu minggu, apabila pelaku tidak koperatif, kita tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas (menembak pelaku),” tutur Kapoldasu.
Seperti diketahui, dalam pemaparannya, tim gabungan dari Polres Labuhanbatu dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut mengamankan 5 tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di lahan milik negara itu.
Ke lima tersangka yakni Victor Situmorang, alias Pak Revi (55), Sabar Hutapea (55) alias Pak Tati (ditangkap Sat Reskrim Labuhan Batu), ditangkap di kediaman masing-masing Selasa (5/11) di Sei Berombang Panai Hilir Labuhan Batu.
Sedangkan tiga tersangka lain yang ditangkap Tim Dit Reskrimum dipimpin Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP M Simanjuntak, yakni Daniel Sianturi (40) di Rumah Saudaranya di Desa Janji Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas (5/11) lalu, kemudian tersangka Jampi Hutahaean, alias Katimin (42), ditangkap (6/11) lalu di kos-kosannya Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.
Selanjutnya diamankan Wibharry Padmoasmolo alias Harry tersangka yang diduga kordinator para pelaku dalam mengeksekusi kedua korban. Harry diamankan di kediamannya Komplek Perumahan CBD Kelurahan Suka Damai Medan Polonia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Resekrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, mengatakan ketiga tersangka yang masih DPO yakni JS alias Jos (20), Rik (20), HS (38).
“Jadi tersangka JS alias Jos membacok perut korban Martua Parasian Siregar sebanyak 1 kali dengan parang, dan membantu mengangkat mayat korban, dibuang ke parit.
“Sedangkan tersangka R menusuk dan membacok bagian perut, punggung dan bokong korban sebanyak 4 kali. Sedangkan tersangka HS membacok korban hingga tewas. Kedua tersangka JS dan R ini mendapat jatah (uang eksekusi) masing-masing Rp7 juta, sedangkan HS sebesar Rp9 juta,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post