
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchari hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
Akbar Himawan ditelisik KPK soal komunikasi dengan Tengku Dzulmi Eldin. Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan Akbar Himawan terkait proyek-proyek di Kota Medan yang diduga menjadi bahan bancakan Tengku Dzulmi Eldin.
“Terhadap saksi Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan dan komunikasi yang dilakukan saksi dengan Wali Kota Medan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (14/11/2019).
Selain Akbar Himawan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya terkait kasus ini. Satu saksi dari pihak swasta, I Ketut Yadi telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sementara ‎dua saksi lainnya yakni, Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan, Syarifuddin Dongoran dan pihak swasta, Muhammad Khairul absen alias tidak ‎hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dua saksi tidak hadir yaitu, Syarifuddin Dongoran (belum diperoleh informasi) dan M Khairul (panggilan belum diterima),” kata Febri.
Akbar Himawan Buchari sendiri merupakan pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhitung sejak 5 November 2019.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Akbar Himawan yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142, Medan, pada Kamis, 31 Oktober 2019. KPK tidak mengungkap apa saja yang disita ‎dalam penggeledahan tersebut.
Sejauh ini, KPK menetapkan Wali Kota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Discussion about this post