MEDAN, Waspada.co.id – Personil Unit Lalu Lintas Polsek Medan Kota tindak angkutan kota di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di Simpang Jalan Juanda, Medan.
Pasalnya, angkutan kota Morina trayek 81 yang dikemudikan, Jackson Lumbanbatu, warga Martubung, terbukti melanggar rambu lalu lintas dan ugal-ugalan yang dapat membahayakan nyawa para penumpang.
Kanit Lantas Polsek Medan Kota, Iptu AW Nasution, mengatakan penindakan dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan keselamatan saat berkendara.
“Jadi kita merazia angkot yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti ugal-ugalan dan melanggar lampu merah,” ujarnya didampingi Brigadir Juwanda, Senin (4/11).
Mengenai kenapa angkot menjadi fokus untuk dilakukan razia, AW Nasution mengaku itu dikarenakan sopir angkot kurang memperhatikan keselamatan penumpang.
“Apalagi kalau mereka jumpa dengan temannya dengan sama jurusan angkot, pasti mereka seperti raja jalanan dan dengan kebut-kebutan untuk mencari penumpang. Inikan sangat membahayakan,” tuturnya.
Mengenai apa sanksi yang diberikan kepada sopir angkot apabila ugal-ugalan, Aw Nasution menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan dengan mencatat pelat kendaraan angkot tersebut, apabila melakukan pelanggaran lagi akan ada sanksi tegas yang diberikan.
“Lain hal kalau pengendara angkot tidak memiliki SIM. Kita langsung menilang mobil mereka,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post