MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Baru bersama tiga pilar sosialisasi larangan memelihara ternak berkaki empat di Aula Kantor Lurah Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (15/11).
Sosialisasi itu dihadiri Waka Polsek Medan Baru AKP Ulli Lubis, Sekcam Medan Petisah Budi Ansari Lubis, Lurah Sei Putih Tengah Rizka Khairunnisa Lubis, dan Kasikum Polsek Medan Baru Iptu Sariyono.
AKP Ulli Lubis mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan sehubungan dengan fenomena yang terjadi mengenai bangkai ternak babi yang dibuang ke aliran sungai sehingga terjadinya pencemaran lingkungan dan keresahan masyarakat.
“Apabila ada hewan ternaknya mati, bangkainya jangan dibuang ke sungai ataupun dibuang ke tempat sampah, seharusnya menguburkanya supaya wabah kolera yang disebabkan dari bangkai babi tidak menyebar,” pungkasnya.(wol/gacok/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post