MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan Ketum PSMS Medan, DR Mahyono terhadap, PT Pesemes Medan terkait pembatalan hak cipta logo PSMS Medan 1950 yang diklaim milik Syukri Wardi, Selasa (10/12).
Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dan menyebutkan bahwa tergugat satu PT Pesemes Medan dan tergugat dua Syukri Wardi memiliki etikat yang tidak baik ketika mendaftarkan logo tersebut.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan Surat Pendaftaran Ciptaan No: 067984 tanggal 28 Maret 2014 berikut Perbaikan Surat Pendaftaran Ciptaan No. : HKI.2-HI.01.07-29 tanggal 28 Mei 2014 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual,” ungkap Hakim Erintuah.
Hakim juga menyatakan Logo “PSMS Medan 1950†adalah merek terkenal milik PSMS Medan yang sudah dikenal sejak tahun 1950.
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah pemohon yang beriktikad tidak baik. Menyatakan batal pencatatan ciptaan Surat Pendaftaran Ciptaan No: 067984 tanggal 28 Maret 2014 berikut Perbaikan Surat Pendaftaran Ciptaan No: HKI.2-HI.01.07-29 tanggal 28 Mei 2014 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual,” jelasnya.
Hakim Erintuah juga memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Turut Tergugat) untuk mencatat pembatalannya dalam daftar umum ciptaan. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara,” pungkasnya.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyebutkan bahwa dalam fakta persidangan bahwa logo PSMS Medan 1950 sudah digunaka sejak 1 April 1950 pada pakaian dan souvenir PSMS Medan baik di pertandingan lokal, nasional maupun internasional.
“Menimbang pokok perkara meniru, bahwa tergugat I dan II sudah mendaftaran ciptaan sebagai merek PSMS Medan pada 2 agustus 2013 adalah milik tergugat I dan II. Logo PSMS Medan 1950 yang terdiri dari 6 helai tembakau berawena hijau dengan bunga warna putih. Bahwa menimbang sesuai keterangan saksi Tumsila, Saksi Nobon dan Parlin Siagian bahwa logo PSMS Medan sudah ada sejak 1 April 1950 dan sudah dipakai sejak tahun 1950 an di baju dan souvenir baik di pertandingan lokal, nasional maupun internasional,” jelasnya.
Hakim juga menyebutkan bahwa adanya kesamaan logo yang didaftarkan tergugat I dan II dengan logo yang dipakai PSMS sejak 1950 artinya mengindikasikan adanya salah satu yang menjiplak.
Dalam pertimbangannya, Hakim Erintuah menerangkan bahwa tergugat I dan II melakukan penjiplakan terhadap logo yang sudah ada sejak 1950 dan diciptakan oleh 6 klub pendiri PSMS.
“Terhadap eksepsi absolut telah diputus yang dalam amarnya menolak. Manyatakan bahwa pengadilan niaga atau pengadilan negeri medan berwenang mengadili perkara aquo. Bahwa penggugat memiliki legal standing sebagai ketum 2015-2019 berdasararkan rapat luar biasa,” pungkasnya.
Usai dibacakan, Majelis Hakim juga memberikan waktu kepada para pihak untuk mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut apabila ada yang keberatan.
Kuasa Hukum penggugat, Bambang Abimayo menyambut baik putusan ini karena menandakan tidak adanya dualisme dari PSMS Medan.
“Sebagai kuasa hukum PSMS Medan menyatakan dengan jelas tidak ada dualisme tentang kepengurusan PSMS Medan. Dalam UU hak cipta ditolaknya hak cipta Syukri Wardi tidak punya itikad baik. Keputusannya sudah tepat,” tegasnya.
Sukri Wardi tidak punya itikad baik lanjut Bambang, karena meniru logo psms Medan yg sudah ada sejak tahun 1950. Sedangkan yang bersangkutan lahir di tahun 1966, bagaimana logikanya.
“Kita akan berkoordinasi dahulu dengan Pengurus akan segera ke Jakarta secepatnya untuk mendaftarkan Logo PSMS ke HKI agar ke depan tidak ada lagi yang mengklaim PSMS Medan milik pribadi,” beber Bambang (wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post