MEDAN, Waspada.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan kepada organisasi masyarakat (Ormas) atau pihak swasta untuk tidak melakukan sweeping saat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Tidak boleh melakukan sweeping,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (23/12).
Menurutnya, untuk melakukan sweping tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian maupun instansi pemerintah terkait. Itupun untuk melakukan kegiatan ini harus dilengkapi dengan surat resmi dari instansi yang melakukan.
Nainggolan menuturkan, setiap kelompok swasta apapun tidak dibenarkan untuk melakukan hal ini. Sebab, sebut dia, bila melakukan sweping bisa dikenakan sanksi pidana.
“Sudah pasti ada pidananya dan kita tindak tegas,” ujarnya.
Nainggolan juga meminta kepada kelompok ormas tidak ada melakukan aksi tolak peribadatan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. “Semoga tidak ada aksi-aksi seperti ini terjadi di Sumut,” ucapnya.
Untuk itu, ia berharap masyarakat saling menjaga kerukunan saat perayaan Natal. “Mari sama-sama menjaga agar Perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman dan sukses,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post