JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan undang-undang yang terbit di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sehingga nasabah Jiwasraya tidak bisa mendapatkan klaim polisnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. “Pak Jokowi cenderung anti banyak peraturan, karena dianggap mengganggu investasi. Muncul mainan baru istilah keren Omnibus Law,” ujar Andi melalui pesan singkat, Kamis (23/1).
“Tuhan turunkan kasus Jiwasraya agar kembali ke rel hukum yang detail. Amanat UU no. 40 tidak dijalankan, negara goncang,” lanjutnya.
UU tersebut menghendaki pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Program penjaminan polis dalam UU itu dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung atau peserta dan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
Program penjaminan polis juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi.
Seharusnya, LPP dibentuk maksimal tiga tahun setelah UU No. 40 tahun 2104 mulai berlaku pada Oktober 2014. Namun, hingga kini belum dibentuk oleh pemerintah.
Walhasil, nasib polis 17 ribu nasabah Jiwasraya menjadi tanda tanya karena tidak ada lembaga penjamin lantaran belum dibentuk oleh pemerintah. Jiwasraya tercatat gagal bayar lebih dari Rp12,4 triliun.
“Siapa paling bersalah jika uang nasabah asuransi Jiwasraya Asabri, Taspen dan lain-lain yang jadi mega skandal tidak terbayar? yang paling bersalah pemerintah 2014-2019,” imbuh Andi.
Masalah gagal bayar polis muncul saat Jiwasraya mengirim surat kepada bank mitra yang memasarkan produk Saving Plan pada Oktober 2018. Jiwasraya menunda pembayaran klaim sebesar Rp802 Mi.
Setahun kemudian, yakni November 2019, Jiwasraya mengaku butuh Rp32,98 triliun demi memperbaiki kondisi keuangannya. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR.
Direksi Jiwasraya lalu menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi klaim polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun pada Desember 2019.
Masalah keuangan Jiwasraya itu kini memasuki jalur hukum karena diduga ada dugaan korupsi. Kejaksaan Agung yang menangani. Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan empat orang lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Kejaksaan Agung tidak merinci peran masing-masing tersangka. (cnnindonesia/ags/data3)
Discussion about this post