• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Andi Arief: Jokowi Abaikan UU Produk SBY

3 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Status Hukum Andi Arief Tunggu 3×24 Jam

foto: Kompas

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan undang-undang yang terbit di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sehingga nasabah Jiwasraya tidak bisa mendapatkan klaim polisnya.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. “Pak Jokowi cenderung anti banyak peraturan, karena dianggap mengganggu investasi. Muncul mainan baru istilah keren Omnibus Law,” ujar Andi melalui pesan singkat, Kamis (23/1).

RelatedPosts

Ganjar-Pranowo

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

Kamis, 2023/06/01 23:00
Coldplay

Polda Metro Jaya Kembali Terima LP Penipuan Tiket Coldplay dan Suga BTS

Kamis, 2023/06/01 22:16
Eko-Prasetyo

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 2023/06/01 22:10

“Tuhan turunkan kasus Jiwasraya agar kembali ke rel hukum yang detail. Amanat UU no. 40 tidak dijalankan, negara goncang,” lanjutnya.

UU tersebut menghendaki pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Program penjaminan polis dalam UU itu dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung atau peserta dan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Program penjaminan polis juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi.

Seharusnya, LPP dibentuk maksimal tiga tahun setelah UU No. 40 tahun 2104 mulai berlaku pada Oktober 2014. Namun, hingga kini belum dibentuk oleh pemerintah.

Walhasil, nasib polis 17 ribu nasabah Jiwasraya menjadi tanda tanya karena tidak ada lembaga penjamin lantaran belum dibentuk oleh pemerintah. Jiwasraya tercatat gagal bayar lebih dari Rp12,4 triliun.

“Siapa paling bersalah jika uang nasabah asuransi Jiwasraya Asabri, Taspen dan lain-lain yang jadi mega skandal tidak terbayar? yang paling bersalah pemerintah 2014-2019,” imbuh Andi.

Masalah gagal bayar polis muncul saat Jiwasraya mengirim surat kepada bank mitra yang memasarkan produk Saving Plan pada Oktober 2018. Jiwasraya menunda pembayaran klaim sebesar Rp802 Mi.

Setahun kemudian, yakni November 2019, Jiwasraya mengaku butuh Rp32,98 triliun demi memperbaiki kondisi keuangannya. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR.

Direksi Jiwasraya lalu menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi klaim polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun pada Desember 2019.

Masalah keuangan Jiwasraya itu kini memasuki jalur hukum karena diduga ada dugaan korupsi. Kejaksaan Agung yang menangani. Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan empat orang lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Kejaksaan Agung tidak merinci peran masing-masing tersangka. (cnnindonesia/ags/data3)

Tags: AsabriBUMNJiwasrayakorupsi
Previous Post

Mulai Februari Warga Medan Akan Disensus

Next Post

Ilmuan Duga Kelelawar dan Ular Penyebab Penyebaran Virus Corona

Related Posts

Ganjar-Pranowo
Indonesia Hari Ini

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

Kamis, 2023/06/01 23:00
Coldplay
Indonesia Hari Ini

Polda Metro Jaya Kembali Terima LP Penipuan Tiket Coldplay dan Suga BTS

Kamis, 2023/06/01 22:16
Eko-Prasetyo
Indonesia Hari Ini

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 2023/06/01 22:10
Benny K Harman
Indonesia Hari Ini

Sindir Yasonna Laoly, Komisi III Sebut Ada Kafe Bagus di Lapas

Kamis, 2023/06/01 22:00
Firli-Bahuri-
Fokus Redaksi

Ketua KPK Sebut Koruptor Pengkhianat Pancasila

Kamis, 2023/06/01 20:00
Pupuk Indonesia Tegaskan Tumpukan Pupuk di Gudang Sergai Stok Untuk Dua Minggu
Ekonomi dan Bisnis

Pupuk Indonesia Tegaskan Tumpukan Pupuk di Gudang Sergai Stok Untuk Dua Minggu

Kamis, 2023/06/01 19:45
Next Post
Ilustrasi covid

Ilmuan Duga Kelelawar dan Ular Penyebab Penyebaran Virus Corona

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170462 shares
    Share 68185 Tweet 42616
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Kepala dan Sekretaris Desa di Samosir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes 2021

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

Recent News

Kontes-Ambyar-Indonesia

Gilang Asal Karanganyar Tak Mampu Lanjut ke Babak 6 Besar di Kontes Ambyar Indonesia 2023

Kamis, 2023/06/01 23:04
Ganjar-Pranowo

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

Kamis, 2023/06/01 23:00
Thailand-Open-2023

Thailand Open 2023: Indonesia Tinggal Berharap Tiga Ganda Putra

Kamis, 2023/06/01 22:30
Coldplay

Polda Metro Jaya Kembali Terima LP Penipuan Tiket Coldplay dan Suga BTS

Kamis, 2023/06/01 22:16
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kontes-Ambyar-Indonesia

Gilang Asal Karanganyar Tak Mampu Lanjut ke Babak 6 Besar di Kontes Ambyar Indonesia 2023

1 Juni 2023
Ganjar-Pranowo

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

1 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.