MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Dedy Aksyari Nasution, mengatakan bahwa besok pihaknya akan membahas kelanjutan revisi Perda Kota Medan Nomor 13/2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031.
Pasalnya Pemko Medan telah menyiapkan (mengantar) naskah akademik, sesuai dengan permintaan anggota dewan yang tergabung di dalam pansus.
“Terakhir Pemko Medan melakukan penelitian (terkait RTRW) itu di tahun 2015, sementara sekarang sudah 2020. Nah, apakah masih relevan data-data itu, besoklah kita dengar pemaparan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kita undang untuk membahas ini,†katanya kepada Waspada Online, Senin (24/2).
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, dalam pertemuan nanti pihaknya akan mempertanyakan alasan dasar Pemko Medan merevisi Perda 13/2011 tentang RTRW 2011-2031 tersebut. Mengingat, saat ini Pemko Medan tengah menggalakkan program pemerataan pembangunan, dan Medan Utara menjadi fokus utamanya.
“Medan Utara saat ini menjadi fokus perhatian Pemko Medan untuk digalakkan pembangunan. Nah, di sana itu ada nggak lahan konservasi dan lain sebagainya? Karena kita tahu di kawasan Utara itu masih banyak hutan bakaunya, itu yang mau kita bahas dulu bersama Bappeda dan lainnya (NGO/pemerhati lingkungan),†ujarnya.
Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah menyediakan 30 persen ruang terbuka hijau. Dan khusus Kota Medan, dipusatkan di Medan Utara. Namun saat ini ada kendala di lapangan, di mana masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan konservasi atau jalur hijau tidak dapat berbuat banyak.
“Jadi untuk mendapatkan 30 persen RTH, maka Pemko Medan berencana akan menyebarkan ke 21 kecamatan yang ada. Jadi tidak tertumpu di Medan Utara semua. Ke depan, perubahan RTRW ini bisa saja manjadi daerah industri atau pariwisata,†pungkasnya.(wol/mrz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post