MEDAN, Waspada.co.id – Sidang agenda pembacaan putusan sela dalam kasus penggelapan dana miliaran rupiah, dengan terdakwa Sulaiman (64) batal digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2).
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa yang tercatat tinggal di Kompleks Perumahan Beo Emas No. 78 D/Jalan Beo Indah II No. 43, Kel Sei Sikambing B, Medan Sunggal itu, berasalan sedang sakit stroke.
“Dia (Sulaiman) terjatuh dari kamar mandi yang mulia, karena hal tersebut dia terkena stroke. Dan saat ini dia sedang dirawat di rumah sakit,” ucap penasihat hukum terdakwa sambil mengantarkan surat sakit ke meja majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.
Terhitung, sejak disidangkannya Sulaiman di PN Medan sudah tiga kali mangkir dari persidangan dengan alasan sakit.
Menyikapi hal tersebut, Hakim Hendra meminta jaksa memeriksa kebenaran surat sakit yang diserahkan penasihat hukum Sulaiman.
“Sudah kamu cek itu (surat sakitnya)?” tanya Hakim Hendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengaku surat sakit tersebut baru dalam persidangan sampai kepada dirinya, dan akan segera ditindaklanjuti.
“Belum yang mulia, pemberitahuannya baru hari ini diberitahukan,” jawab Randi.
“Segera dicek itu ya,” perintah Hakim Hendra.
“Segera saya cek dan akan ditindaklanjuti yang mulia,” jawab Randi lagi.
Karena terdakwa tidak hadir, maka persidangan harus diundur pekan depan.
Seusai persidangan, Hakim Hendra ketika diwawancarai wartawan apa sikapnya terkait terdakwa yang terhitung sudah tiga kali tidak datang mengatakan sudah memerintahkan jaksa untuk mengecek surat sakit terdakwa.
“Itu jaksa yang menghadirkan terdakwa ke persidangan. Tadi sudah saya perintahkan cek surat sakitnya. Tanya jaksa ya,” ujarnya singkat sambil berlalu.
Randi Tambunan yang ditemui terpisah mengatakan akan segera mengecek kebenaran surat sakit tersebut.
“Iya tadi hakim perintahkan cek surat sakitnya. Kata penasihat hukumnya, terdakwa (dirawat) di Rumah Sakit Bunda Thamrin. Inilah mau kita cek kebenarannya,” ungkap Randi.
Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi menjelaskan, seyogianya Sulaiman hari ini disidangkan dengan agenda putusan sela. Namun karena sedang sakit, batal terlaksana.
Ditanya apa sikap kejaksaan karena Sulaiman sudah tiga kali mangkir dari persidangan, Sumanggar mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu ke rumah sakit.
“Minggu depan pasti datang dia (terdakwa). Sudah kewajiban jaksa menghadirkannya ke persidangan. Makanya kita cek dulu ke rumah sakit,” pungkas Sumanggar.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, kepada wartawan mengungkapkan jika sudah tiga kali terdakwa mangkir dari persidangan, hakim seharusnya mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif.
“Namum demikian, harus ditelusuri dulu kenapa terdakwa tidak hadir. Saya belum tahu apa alasan terdakwa tidak hadir, nanti saya tanya dulu ke jaksa yang menyidangkannya,” ujar Parada.
Sebelumnya dalam dakwaannya jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, terdakwa menemui saksi korban, H.T.M Razali dan mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhoksumawe, yakni PT Kasama Ganda. Perusahaan itu menurutnya sedang bekerja sama dengan Pemda Simeulue.
Dengan dalil adanya kerjasama tersebut, terdakwa kemudian menawarkan kepada korban untuk bergabung dalam bisnis PT Kasama Ganda. Terdakwa meminta modal kepada korban sebesar Rp25 miliar.
“Korban setuju memasukkan modal, dengan syarat menjadi pemegang saham utama sekaligus Direktur Utama, sedangkan terdakwa bergeser posisi menjadi Direktur 1. Semua itu tertuang pada Akta No. 47 tanggal 15 April 2013, yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH. Untuk tahap awal, korban H.T.M Razali memasukkan dana Rp16,2 miliar,” cetus jaksa.
Lanjut jaksa, pada perjalanannya, korban memutuskan mengundurkan diri dari PT. Kasama Ganda dan meminta pengembalian modal. Selanjutnya, terdakwa menyetujui pengembalian modal milik korban.
Disebutkan, terdakwa memberikan gudang miliknya di Jalan Sunggal kepada korban, dengan taksiran nilai Rp10 miliar. Sisa dari modal korban kemudian dibayarkan tunai dan empat lembar cek. Kenyataannya, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena nilai saldo tidak cukup.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana.
Dihubungi terpisah, Tengku Zainuddin dan Muhammad Erwin selaku kuasa hukum H.T.M. Razali kepada wartawan mengatakan sepaham dengan Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang.
“Ya kita sepaham dengan Kasi Pidum. Di sini terdakwa terkesan tidak menghargai persidangan. Seharusnya hakim bisa melihat fakta persidangan tersebut. Pertama terdakwa tidak hadir dengan hanya menyerahkan surat sakit yang tidak aslinya. Lalu berikutnya ada tidak hadir juga dengan alasan sakit. Lalu ini yang ketiga. Harusnya majelis hakim jangan terikut dengan terdakwa. Majelis hakim yang memiliki kewenangan di dalam persidangan,” ucap Erwin.
Erwin menambahkan, dirinya selaku kuasa hukum korban akan secara resmi menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran terdakwa ke persidangan yang terhitung sudah tiga kali.
“Nanti secara resmi kita sampaikan ke PN Medan. Tujuannya supaya sidang ini berjalan sebagaimana mestinya. Jangan dengan alasan sakit, lalu terdakwa bisa seenaknya tidak menghadiri persidangan. Kita minta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan,” tegasnya.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post