• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kasus Tagih Utang Rp70 Juta Lewat Sosmed, Fitriani: Itu Bukan Utang, Tapi Beli Tas

3 tahun ago
in Medan
A A
0
Kasus Tagih Utang Rp70 Juta Lewat Sosmed, Fitriani: Itu Bukan Utang, Tapi Beli Tas

WOL Photo

74
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dalam sidang lanjutan saksi korban Fitriani Manurung mengaku kalau terdakwa Febi Nur Amelia ada transfer uang senilai Rp70 juta ke rekening suaminya.

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara mencerca saksi korban Fitriani Manurung mengenai utang dan bukti transfer uang Rp70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.

RelatedPosts

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Senin, 2023/02/06 14:02
TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023

TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023

Senin, 2023/02/06 12:38
Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

Senin, 2023/02/06 11:02

“Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa senilai Rp70 juta,” tanya hakim kepada saksi korban.

“Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa,” jawab saksi.

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp70 juta yang masuk ke rekening suaminya. “Jadi bukti transfer Rp70 juta itu untuk apa,” kata majelis.

“Saya gak tau hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya,” kilah saksi.

Mendengar jawaban saksi seperti itu, membuat hakim heran. “Kok anda bisa gak tau, apa anda gak pernah menanyakan itu kepada suami anda,” ujar hakim.

“Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya chanel seharga Rp68 juta dan sudah dibelikan,” katanya.

Usai mendengar saksi menyebutkan kalau suami terdakwa menyuruh suaminya membelikan tas, hakim langsung terkejut.

“Bagaima mungkin seorang kombes disuruh beli tas, suami anda kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin, coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas,” tegas hakim.

“Saya gak tau hakim, lakik saya hanya bilang ini urusan laki-laki, jadi saya gak ikut campur,” kilahnya lagi.

Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani karena bilang tidak mau ikut campur, padahal masalahnya sudah sampai tahap persidangan.

“Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur,” cetus hakim.

Masih dalam persidangan, setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim mempersilahkan saksi untuk kembali ke bangkunya. Dan melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan.

“Untuk terdakwa, apa bear semua yang dijelaskan saksi barusan,” ucap hakim kepada terdakwa.

“Saya tidak pernah menerima tas chanel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikkan tas hakim,” bantahnya.

Anehnya, dalam keterangan saksi barusan yang mengatakan tidak memiliki utang. Namun, dalam keterangan terdakwa bahwa saksi pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.

“Saat saya jenguk suaminya sakit jantung saksi berkata sabar ya, utangnya nanti, tunggu tanah saya laku yang di Aceh,” ungkap Febi.

Demikian, setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya hingga pekan depan. “Sidang kita tutup sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari jaksa,” tutup hakim.

Diketahui, Kasus ini berawal saat terdakwa Febi Nur Amelia menagih utang lewat akun instagramnya dengan cuitan seperti ini.

“Seketika teringat sama ibu KOMBES yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini yang punya utang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Atas postingannya terdakwa diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: PN Medansosmedutang
Previous Post

Kubu Zulhas: Amien Rais Tidak Tergantikan

Next Post

Program L2T2 dan L2T3 PDAM Tirtanadi Dapat Dukungan Pemko Medan

Related Posts

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit
Medan

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Senin, 2023/02/06 14:02
TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023
Medan

TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023

Senin, 2023/02/06 12:38
Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara
Fokus Redaksi

Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

Senin, 2023/02/06 11:02
Perayaan Thaipusam Diramaikan Warga Medan
Medan

Perayaan Thaipusam Diramaikan Warga Medan

Senin, 2023/02/06 09:21
EDITORIAL: HPN Memang Pestanya Insan Pers
Fokus Redaksi

EDITORIAL: HPN Memang Pestanya Insan Pers

Senin, 2023/02/06 08:45
Hendry-Bangun
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Harapan Dari Hari Pers Nasional, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dan Polisi Amankan Lima Pemuda Tawuran

Minggu, 2023/02/05 19:40
Next Post
Program L2T2 dan L2T3 PDAM Tirtanadi Dapat Dukungan Pemko Medan

Program L2T2 dan L2T3 PDAM Tirtanadi Dapat Dukungan Pemko Medan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jokowi HPN

    Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143479 shares
    Share 57392 Tweet 35870
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5184 shares
    Share 2074 Tweet 1296

Recent News

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

Senin, 2023/02/06 15:36
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Senin, 2023/02/06 15:16
Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Senin, 2023/02/06 14:02
Ketua Umum PWI Pusat Kagum Koleksi Galeri Rahmat

Ketua Umum PWI Pusat Kagum Koleksi Galeri Rahmat

Senin, 2023/02/06 13:58
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

6 Februari 2023
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

6 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.