MEDAN, Waspada.co.id – Dalam sidang lanjutan saksi korban Fitriani Manurung mengaku kalau terdakwa Febi Nur Amelia ada transfer uang senilai Rp70 juta ke rekening suaminya.
Dalam persidangan, Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara mencerca saksi korban Fitriani Manurung mengenai utang dan bukti transfer uang Rp70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.
“Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa senilai Rp70 juta,” tanya hakim kepada saksi korban.
“Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa,” jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp70 juta yang masuk ke rekening suaminya. “Jadi bukti transfer Rp70 juta itu untuk apa,” kata majelis.
“Saya gak tau hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya,” kilah saksi.
Mendengar jawaban saksi seperti itu, membuat hakim heran. “Kok anda bisa gak tau, apa anda gak pernah menanyakan itu kepada suami anda,” ujar hakim.
“Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya chanel seharga Rp68 juta dan sudah dibelikan,” katanya.
Usai mendengar saksi menyebutkan kalau suami terdakwa menyuruh suaminya membelikan tas, hakim langsung terkejut.
“Bagaima mungkin seorang kombes disuruh beli tas, suami anda kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin, coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas,” tegas hakim.
“Saya gak tau hakim, lakik saya hanya bilang ini urusan laki-laki, jadi saya gak ikut campur,” kilahnya lagi.
Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani karena bilang tidak mau ikut campur, padahal masalahnya sudah sampai tahap persidangan.
“Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur,” cetus hakim.
Masih dalam persidangan, setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim mempersilahkan saksi untuk kembali ke bangkunya. Dan melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan.
“Untuk terdakwa, apa bear semua yang dijelaskan saksi barusan,” ucap hakim kepada terdakwa.
“Saya tidak pernah menerima tas chanel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikkan tas hakim,” bantahnya.
Anehnya, dalam keterangan saksi barusan yang mengatakan tidak memiliki utang. Namun, dalam keterangan terdakwa bahwa saksi pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.
“Saat saya jenguk suaminya sakit jantung saksi berkata sabar ya, utangnya nanti, tunggu tanah saya laku yang di Aceh,” ungkap Febi.
Demikian, setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya hingga pekan depan. “Sidang kita tutup sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari jaksa,” tutup hakim.
Diketahui, Kasus ini berawal saat terdakwa Febi Nur Amelia menagih utang lewat akun instagramnya dengan cuitan seperti ini.
“Seketika teringat sama ibu KOMBES yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini yang punya utang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.â€
Atas postingannya terdakwa diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post