MEDAN, Waspada.co.id – Polantas Polsek Medan Kota melakukan tindakan terhadap pengendara melanggar aturan dalam kegiatan operasi rutin yang ditingkatkan di Jalan SM Raja Medan, Jumat (21/2).
Sejumlah 47 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas diberi bukti pelanggaran (tilang) dan 8 lainnya teguran.
“Untuk operasi yang kita gelar hari ini sesuai perintah Bapak Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Medan Kota, sebanyak 47 set tilang kita keluarkan untuk pelanggar dan 8 teguran,” terang Kanit Lantas Polsek Medan Kota, Iptu AW Nasution.
Dari kegiatan itu, sambung AW, pihaknya melakukan tindakan terhadap pengendara yang tidak dilengkapi surat (dokumen) 17 set, tanpa helm 13 set, tidak menyalakan lampu utama 5 set dan kelengkapan kendaraan 6 set.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelanggar kendaraan roda dua, terdiri SIM C 16 set, STNK 22 Set dan kendaraan 3 unit. Sementara, pelanggaran roda empat, tanpa dokumen 2 set, melebihi muatan 1 set, dan melanggar rambu 3 set.
“Dari seluruh pelanggaran itu, kita sita barang bukti SIM 6 set,” jelas AW.
Menurutnya, operasi yang dilakukan siang dan malam hari itu dinilai efektif dalam meminimalisir tindak kejahatan jalanan. Tak jarang pelaku kejahatan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, terungkap juga sebagai pelaku tindak kriminal.
“Ini terbukti dari hasil analisa dan evaluasi (anev) yang digelar pimpinan. Operasi yang dilakukan lalu lintas, bisa mengurangi aksi kejahatan jalanan,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post