JAKARTA, Waspada.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba bergulir kencang. Usai membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI dan Pemerintah mengebut pembahasan revisi UU minerba.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan pembahasan 938 Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah rampung. Menurut dia, revisi UU Minerba ini bisa jadi merupakan produk perundang-undangan yang dibahas paling cepat pada periode DPR kali ini.
“Sampai hari ini mungkin akan menjadi produk DPR RI tercepat periode ini, yakni DIM sejumlah 938 sudah selesai kemarin malam,” ungkapnya, Senin (2/3).
Kendati begitu, dia mengklaim, pembahasan revisi UU minerba ini tidak dikerjakan dengan serampangan. Pasalnya, revisi UU minerba bisa dibahas cepat lantaran prosesnya tidak dimulai lagi di awal, melainkan melanjutkan dari tahapan di periode DPR sebelumnya alias carry over.
Setelah pembahasan DIM, hasil pembahasan akan diserahkan kepada tim sinkronisasi. Kemudian, proses berlanjut di dalam rapat komisi, dan setelah disepakati oleh fraksi-fraksi, hasil pembahasan revisi UU minerba itu akan di bawa ke Rapat Paripurna. “Selanjutnya kita akan memasuki tim sinkronisasi, tim perumus dan substansi akan kita bahas secara intensif,” kata Gus Irawan.
Lebih lanjut, Komisi VII mengklaim bahwa revisi UU minerba ini tidak hanya mengkhususkan soal perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Revisi UU minerba ini juga akan membenahi tata kelola perizinan dan pengelolaan tambang agar tidak terjadi tumpang-tindih, sambungnya.
“Kita mengatur secara rigid hubungan, misalnya antara (Kementerian) Perindustrian dan ESDM supaya tidak tumpang tindih, dan seterusnya,” ujar dia.
Gus Irawan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panja revisi UU Minerba mengatakan pembahasan revisi UU minerba jauh lebih maju lantaran sudah carry over dari DPR periode sebelumnya. Sementara draft omnibus law baru diajukan dan sama sekali belum dilakukan pembahasan.
“RUU Minerba sudah jauh lebih maju melalui proses yang sangat panjang dan termasuk salah satu yang di-carry over. Sementara Omnibus Law, draft-nya baru diajukan pemerintah ke DPR, belum sama sekali dibahas,” tandas Gus Irawan. (wol/min)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post