MEDAN, Waspada.co.id – Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersepakat untuk membolehkan sekolah swasta menggunakan seluruh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru.
Selama ini, dana BOS yang bisa digunakan untuk membayar gaji guru hanya bisa maksimal 50 persen, itu pun dengan ketentuan guru yang menerima gaji minimal memiliki NUPTK.
Disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, kesepakatan ini diharapkan bisa membantu sekolah untuk membayar gaji guru yang diprediksi akan terimbas Covid-19.
“Selama kebijakan belajar dari rumah dijalankan hingga akhir Mei nanti, pasti akan ada orangtua yang tidak membayarkan uang sekolah anaknya karena tidak bisa ke sekolah. Padahal kita tahu, sekolah swasta itu bergantung dari uang sekolah siswa,” tuturnya lewat keterangan elektroniknya ke redaksi Waspada Online, Jumat (3/4).
Selain dikarenakan orangtua tidak bisa ke sekolah akibat proses belajar-mengajar yang dilakukan secara daring, banyak orangtua murid yang juga akan kesulitan membayar karena perekonomiannya terganggu.
“Wabah Covid-19 ini paling banyak menghantam dunia Usaha Masyarakat Kecil Menengah (UMKM) sehingga diyakini akan banyak orangtua yang tidak mampu membayar uang sekolah anaknya,†jelasnya.
Dan seluruh sekolah swasta diperbolehkan mengambil kebijakan dalam menggunakan dana BOS tanpa harus khawatir dianggap melanggar ketentuan. Tetapi tentunya memang harus benar-benar dipakai untuk melindungi kesejahteraan guru.
“Sementara bagi pengelola sekolah swasta, untuk tidak memaksa siswanya membayar uang sekolah. Pihak sekolah juga kami harap, untuk memberi kelonggaran bagi orangtua siswa dalam membayar uang sekolah, karena ini musibah bersama yang dihadapi,†tandasnya.(wol/eko/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post