• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ini Fatwa MUI soal Salat Idul Fitri 1441 Hijriah saat Pandemi Covid-19

3 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ini Fatwa MUI soal Salat Idul Fitri 1441 Hijriah saat Pandemi Covid-19

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam (Ist)

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi

JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) rampung membahas fatwa tentang panduan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di saat pandemi corona, Rabu (13/5/2020). Pembahasan fatwa tersebut dilakukan secara daring.

Salah satu poin yang menjadi ketentuan adalah umat Islam dapat menyelenggarakan salat Ied secara berjamaah di tanah lapang, masjid atau mushala apabila Covid-19 di daerahnya sudah terkendali atau menurun.

RelatedPosts

Sutrisno-Pangaribuan

Kader PDIP: Penolakan Timnas Israel Bentuk Komitmen Dukungan Perjuangan Palestina

Kamis, 2023/03/30 19:08
Gunawan-Benjamin

Realisasi Prediksi Deflasi Pada Maret Bukan Kabar Baik

Kamis, 2023/03/30 18:25
LPEI-Berdayakan-Pengrajin-Rotan

LPEI Berdayakan 6.000 Pengrajin Rotan

Kamis, 2023/03/30 18:10

Namun demikian, salat Id juga boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh melalui keterangan tertulisnya.

Adapun salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

“Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri,” jelas Ni’am.
“Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah,” tambahnya.

Ni’am menuturkan, fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 mulai dibahas pada Rabu, 6 Mei 2020 atas pertanyaan dari masyarakat.

“Fatwa ini agar dapat dijadkan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid,” jelas dia.

Berikut sebagian poin Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020:

I. Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Tags: 2019-nCoVCoronafatwa MUIshalat Idul Fitrivirus
Previous Post

Harga Mahal, Presiden Jokowi: Gula Pasir Sampai Saat Ini Masih Saya Kejar

Next Post

Muhadjir: Kita Terjebak Fenomena Atribut Keagamaan

Related Posts

Sutrisno-Pangaribuan
Nasional

Kader PDIP: Penolakan Timnas Israel Bentuk Komitmen Dukungan Perjuangan Palestina

Kamis, 2023/03/30 19:08
Gunawan-Benjamin
Ekonomi dan Bisnis

Realisasi Prediksi Deflasi Pada Maret Bukan Kabar Baik

Kamis, 2023/03/30 18:25
LPEI-Berdayakan-Pengrajin-Rotan
Ekonomi dan Bisnis

LPEI Berdayakan 6.000 Pengrajin Rotan

Kamis, 2023/03/30 18:10
Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif
Politik

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

Kamis, 2023/03/30 16:03
Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Elektabilitas Parpol Terdampak
Politik

Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Elektabilitas Parpol Terdampak

Kamis, 2023/03/30 15:17
Akun PDIP dan Ganjar Pranowo Diserbu Netizen: Terima Kasih Telah Mengubur Mimpi Kami!
Fokus Redaksi

Akun PDIP dan Ganjar Pranowo Diserbu Netizen: Terima Kasih Telah Mengubur Mimpi Kami!

Kamis, 2023/03/30 14:15
Next Post
Soal Ujian Nasional, Menko PMK: Yang Disampaikan ke Saya Bukan Dihapus

Muhadjir: Kita Terjebak Fenomena Atribut Keagamaan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4149 shares
    Share 1660 Tweet 1037
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155018 shares
    Share 62007 Tweet 38755
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    542 shares
    Share 217 Tweet 136
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515

Recent News

Laksamana-Putra-Siregar

Kadisdikbud Bantah Pengutipan di Ramadhan Fair: Itu Hanya Isu yang Beredar

Kamis, 2023/03/30 19:10
Sutrisno-Pangaribuan

Kader PDIP: Penolakan Timnas Israel Bentuk Komitmen Dukungan Perjuangan Palestina

Kamis, 2023/03/30 19:08
Kadisdik-Medan,-Laksamana-Putra-Siregar

Dituding Lantik Kepsek yang Sudah Meninggal, Kadisdik Medan Klarifikasi

Kamis, 2023/03/30 19:00
Gunawan-Benjamin

Realisasi Prediksi Deflasi Pada Maret Bukan Kabar Baik

Kamis, 2023/03/30 18:25
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Laksamana-Putra-Siregar

Kadisdikbud Bantah Pengutipan di Ramadhan Fair: Itu Hanya Isu yang Beredar

30 Maret 2023
Sutrisno-Pangaribuan

Kader PDIP: Penolakan Timnas Israel Bentuk Komitmen Dukungan Perjuangan Palestina

30 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.