• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kemenkes Wajibkan Perusahaan Bikin Ruang ODG Covid-19

3 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ini Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang ‘New Normal’

Foto: Antara

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mewajibkan perusahaan memiliki area atau ruangan tersendiri bagi karyawan yang diduga memiliki gejala (Orang Dengan Gejala) mengidap virus Corona (Covid-19).

Area itu perlu dipersiapkan ketika karyawan mulai bekerja pasca-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi.

RelatedPosts

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Selasa, 2023/03/21 17:45
Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 2023/03/21 15:30
Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Selasa, 2023/03/21 12:48

“Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan screening,” demikian isi Surat Keputusan Menkes RI.

Tak hanya itu, tempat kerja juga diimbau memiliki sumber daya yang memfasilitasi karantina atau isolasi mandiri bagi karyawan.

“Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina atau isolasi mandiri,” lanjut SK tersebut.

Berdasarkan definisi Kementerian Kesehatan, karantina adalah pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak sakit tapi mungkin terpapar infeksi. Sementara itu, isolasi mandiri adalah pemisahan orang yang tidak sakit atau terinfeksi dari orang lain, sehingga mencegah penyebaran infeksi atau kontaminasi.

Para karyawan yang menjalani karantina atau isolasi mandiri harus rutin mengukur suhu badan secara harian serta melapor ke petugas pelayanan kesehatan apabila muncul gejala. Adapun gejala dimaksud seperti demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak napas.

Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan juga mengatur perusahaan harus tetap memberikan hak-hak karyawan yang tengah menjalani karantina atau isolasi mandiri bahkan setelah PSBB berakhir.

Namun, secara keseluruhan pemerintah meminta perusahaan untuk tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Perusahaan juga diimbau melarang karyawan hingga tamu yang sedang sakit masuk lingkungan kerja. (wol/aa/cnnindo/data3)

editor AUSTIN TUMENGKOL

Tags: ALCoronaCovid-19 Sumatera UtaraIndonesiakemenkeskesehatanODG
Previous Post

Polda Aceh Periksa Dua Polisi Penganiaya Pria Gangguan Jiwa

Next Post

Jadwal Serie A Lanjut 13 atau 20 Juni 2020

Related Posts

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Selasa, 2023/03/21 17:45
Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 2023/03/21 15:30
Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen
Indonesia Hari Ini

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Selasa, 2023/03/21 12:48
Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno
Indonesia Hari Ini

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45
Next Post
Jadwal Serie A Lanjut 13 atau 20 Juni 2020

Jadwal Serie A Lanjut 13 atau 20 Juni 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    3114 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3175 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    565 shares
    Share 226 Tweet 141

Recent News

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Selasa, 2023/03/21 17:45
Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

Selasa, 2023/03/21 17:00
Bupati Labura: Seluruh Kepala OPD Harus Komitmen Implementasi SPIP

Bupati Labura: Seluruh Kepala OPD Harus Komitmen Implementasi SPIP

Selasa, 2023/03/21 16:57
Feri Ritonga Pimpin PAC PP Rantau Utara 2023-2026

Feri Ritonga Pimpin PAC PP Rantau Utara 2023-2026

Selasa, 2023/03/21 15:44
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

21 Maret 2023
Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.