MEDAN, Waspada.co.id – Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik, menjadi sebuah permasalahan di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, salah satunya di Sumatera Utara.
Sejumlah Koperasi Usaha Angkutan Pinggir Jalan (KUPJ) yang berada di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara sudah ada yang beroperasi.
Namun, beberapa KUPJ belum beroperasi optimal seperti biasanya. Pasalnya, beberapa KUPJ tersebut belum membuka seluruh jalur daerah. Seperti, masyarakat Medan yang ingin ke Aekanovan masih dibuka, sedangkan Medan-Sibolga, Medan-Siantar dan sebagainya masih tidak diizinkan (tutup).
“Abang mau kemana, yang buka hanya ke Aekanovan, yang lainnya tutup,” ungkap salah satu petugas KUPJ Sumut.
Namun sayangnya saat ingin dikonfirmasi lebih lanjut, mereka tidak bersedia berkomentar.
Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara telah memaparkan peraturan mudik yang tercatat disurat edaran tahun 2020. Peraturan ini turunan dari peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020.
Tertulis bahwa masyakarat yang diperbolehkan mudik di tengah pandemi Covid-19 yaitu, orang yang berkerja di lembaga pemerintah/swasta yang bertugas penting, masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan darurat dan pemulangan WNI.
Namun, untuk melengkapi hal tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus menunjukkan surat tugas dan hasil repid test yang menjelaskan negatif Covid19. (wol/ryan/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post