• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kurir Sabu 6,6 Kg, Warga Pinang Baris Dituntut 15 Tahun Penjara

3 tahun ago
in Medan
A A
0
Kurir Sabu 6,6 Kg, Warga Pinang Baris Dituntut 15 Tahun Penjara

WOL Photo/Ryan

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Edy Syahputra alias Adi, warga Jalan Pinang Baris Gang Resmi, Medan Sunggal, dituntut jaksa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Terdakwa terlibat jadi perantara sabu seberat 6,6 kg yang diantarkan ke Pancurbatu pada November 2019.

Jaksa penuntut umum, Indra Zamachsyari SH, menyatakan terdakwa juga dibebankan membayarkan denda senilai Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan.

RelatedPosts

Jokowi HPN

Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

Jumat, 2023/02/03 19:29
Uang-Bongkar-Muat

Pria Ini Ngaku Khilaf Minta Uang Bongkar Muat Rp20 Ribu

Jumat, 2023/02/03 18:20
Pdt-Johny-Alexander-Lontoh

Konven GPIB Usung Pengurangan Emisi Karbon

Jumat, 2023/02/03 17:04

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa di hadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni dalam sidang online yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/5).

Atas putusan itu, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang. Jaksa penuntut umum, pada sidang sebelumnya menjelaskan, terdakwa merupakan kurir sabu yang di suruh oleh Dian yang hingga kini masih berstatus DPO.

Oleh Dian, terdakwa dijanjikan akan diberikan upah Rp1 juta per kilogram dalam setiap sabu yang berhasil diantar ke pembeli.

Polisi yang ternyata sudah mengetahui keberadaan terdakwa, melakukan pemantauan dan menemukan terdakwa saat sedang mencuci sepeda motor di kawasan Terminal Pinang Baris.

Polisi yang mulai curiga langsung mengamankan terdakwa, dan mengambil KTP-nya untuk memastikan terdakwa adalah target yang sedang dicari. Lantas, setelah yakin, petugas polisi mengambil HP terdakwa dan meminta dibawakan ke tempat sabu yang pernah diantarkan terdakwa.

Dari pengakuan terdakwa, sabu itu diantarkan ke Dusun I, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Sesampai di lokasi, petugas polisi diarahkan terdakwa ke salah satu rumah di dusun tersebut.

Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan barang bukti beberapa paket sabu, sebagian lagi ditemukan di sebuah ladang sawit yang ditutupi daun. Total keselurahan sabu tersebut seberat 6,6 kg. Terdakwa kemudian diboyong ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: narkobaPN MedanSidang
Previous Post

Update Covid-19 Sumut 12 Mei: 155 PDP, 198 Positif, 48 Sembuh, 24 Meninggal

Next Post

BNPB Dihujani Kritik Anggota DPR Terkait PSBB

Related Posts

Jokowi HPN
Fokus Redaksi

Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

Jumat, 2023/02/03 19:29
Uang-Bongkar-Muat
Medan

Pria Ini Ngaku Khilaf Minta Uang Bongkar Muat Rp20 Ribu

Jumat, 2023/02/03 18:20
Pdt-Johny-Alexander-Lontoh
Medan

Konven GPIB Usung Pengurangan Emisi Karbon

Jumat, 2023/02/03 17:04
Kunjungi Sumut, Ini Penampakan Mesin Tik Tertua di Kota Medan Bakal Digunakan Presiden Jokowi
Medan

Kunjungi Sumut, Ini Penampakan Mesin Tik Tertua di Kota Medan Bakal Digunakan Presiden Jokowi

Jumat, 2023/02/03 16:28
YMMA Bersama DPRD dan Dinkes Medan Satukan Komitmen Lahirkan Perda TBC
Medan

YMMA Bersama DPRD dan Dinkes Medan Satukan Komitmen Lahirkan Perda TBC

Jumat, 2023/02/03 16:24
Telkomsel Orbit Luncurkan Paket Khusus Entertainment
Medan

Telkomsel Orbit Luncurkan Paket Khusus Entertainment

Jumat, 2023/02/03 16:19
Next Post
BNPB Dihujani Kritik Anggota DPR Terkait PSBB

BNPB Dihujani Kritik Anggota DPR Terkait PSBB

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    6240 shares
    Share 2496 Tweet 1560
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    4539 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • Diduga Bunuh Diri, Seorang Perempuan Melompat ke Danau Toba dari KMP Ihan Batak

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    142833 shares
    Share 57133 Tweet 35708

Recent News

Mobil-Truk-Tabrak-Rumah-Warga

Hindari Truk, Mobil Pengangkut Air Mineral Tabrak Rumah Warga di Jalinsum Sergai

Jumat, 2023/02/03 20:05
Agus Utama

Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

Jumat, 2023/02/03 19:56
Simeulue

Peluang Investasi Pariwisata Simeulue, Investor Australia Tawarkan Kerja Sama

Jumat, 2023/02/03 19:48
Baharuddin-Siagian

Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

Jumat, 2023/02/03 19:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mobil-Truk-Tabrak-Rumah-Warga

Hindari Truk, Mobil Pengangkut Air Mineral Tabrak Rumah Warga di Jalinsum Sergai

3 Februari 2023
Agus Utama

Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

3 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.