• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Ribuan Purnawirawan TNI Pasang Badan, Minta Kasus Kivlan Dihentikan

3 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Ribuan Purnawirawan TNI Pasang Badan, Minta Kasus Kivlan Dihentikan

Foto: Antara

16
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Ribuan purnawirawan TNI dan Polri diklaim memberikan dukungan kepada terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Dari data yang diterima dari pengacara Kivlan, Tonin Tachta, setidaknya ada 3.332 purnawirawan TNI/Polri yang pasang badan dan meminta agar kasus Kivlan dihentikan.

“Mereka purnawirawan minta persidangan dihentikan,” kata Tonin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).

RelatedPosts

Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45

Tonin mengatakan, para purnawirawan itu telah mengetahui duduk perkara kasus yang menjerat Kivlan. Terutama setelah melihat hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yakni Iwan alias Helmi Kurniawan.

“Tidak ada perintah pembunuhan, tidak ada pembelian senjata setelah Iwan terima uang, karena senjata sudah ada di tangan Iwan, tidak ada rekaman suara seperti yang digadang-gadang, dan lain-lain,” tutur Tonin.

Salah satu purnawirawan yang memberikan dukungan yakni Kolonel (purn) Sugengwaras. Dalam surat yang diperoleh CNNIndonesia.com dari Tonin, Sugengwaras menyampaikan sejumlah hal yang diharapkan bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Mulai dari karakter Kivlan selama berdinas aktif di militer, pernyataan bahwa Kivlan tidak pernah terlibat kasus pidana selama mengabdi di TNI AD, prestasi Kivlan, hingga kondisi kesehatannya saat ini yang membutuhkan perawatan intensif.

Dari berbagai pertimbangan itu, Sugengwaras berharap majelis hakim mengadili Kivlan secara adil. Serta meminta majelis hakim untuk menghentikan proses persidangan.

“Memohon kepada majelis hakim, untuk memutuskan bebas murni, tanpa syarat dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Sugengwaras dalam surat tersebut.

Dalam kasus ini, Kivlan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Kivlan juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati.

Habil merupakan terdakwa dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Dalam eksepsi yang langsung dibacakan oleh Kivlan pada persidangan 22 Januari lalu, ia meminta majelis hakim membebaskannya dari perkara ini.

Kivlan berpendapat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. (cnnindonesia/ags/data3)

Tags: kasus makarkivlan zeinPilpres 2019Purnawirawan TNI ADrekonsiliasi
Previous Post

Resmi! Serie A Lanjut 13 Juni 2020

Next Post

Harga Mahal, Presiden Jokowi: Gula Pasir Sampai Saat Ini Masih Saya Kejar

Related Posts

Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno
Indonesia Hari Ini

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45
Sahroni
Indonesia Hari Ini

Komisi III Minta Telusuri Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Selasa, 2023/03/21 08:23
Jamaah-An-Nadzir
Indonesia Hari Ini

Jamaah An Nadzir Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H pada Rabu 22 Maret

Selasa, 2023/03/21 07:16
Rafael-Alun-Dipecat-Tidak-Terhormat
Indonesia Hari Ini

Mendadak Lenyap, KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Lari ke Luar Negeri

Selasa, 2023/03/21 07:00
Next Post
Presiden Jokowi: Pemerintah Sudah Siapkan Obat Covid-19

Harga Mahal, Presiden Jokowi: Gula Pasir Sampai Saat Ini Masih Saya Kejar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    2372 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3010 shares
    Share 1204 Tweet 753
  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1921 shares
    Share 768 Tweet 480

Recent News

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Selasa, 2023/03/21 12:33
Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

21 Maret 2023
Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.