MEDAN, Waspada.co.id – Setelah melalui berbagai pendalaman, Komisi VII DPR RI akhirnya menyetujui revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke tingkat II melalui Rapat Paripurna. Persetujuan ini diperoleh setelah 8 fraksi menyetujui dan 1 fraksi menyatakan penolakannya yakni Fraksi Partai Demokrat.
Pembahasan RUU ini sebelumnya berlangsung cukup lama mengingat seluruh pasal dibacakan dari awal pembukaan rapat kerja dengan pemerintah.
Setelah melalui pembacaan seluruh pasal pasal dan dilanjutkan dengan pendapat mini fraksi, Komisi VII DPR RI memutuskan untuk melanjutkan pembahasan ini untuk mendapatkan persetujuan rapat paripurna.
Gus Irawan Pasaribu, wakil ketua Komisi VII DPR RI, Senin (18/5), mengatakan memang terjadi banyak tumpang tindih pendapat yang membuat rapat ini berlangsung cukup lama.
Sejumlah pasal dalam RUU Minerba itu menjadi perhatian tersendiri, yakni diantaranya pasal 102 tentang nilai tambah dan pasal 112 tentang kewajiban divestasi langsung 51 persen untuk perusahaan asing, kata dia.
Ketua DPD Gerindra Sumut ini mengatakan RUU Minerba ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini merupakan usul inisatif DPR RI dan masuk dalam kategori carry over dari DPR RI periode sebelumnya.
Menurutnya, bahwa perubahan UU Minerba ini adalah medium untuk mengoptimalkan sumber daya alam yang ada untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Kita harus mencapai satu titik kesepakatan. Pemerintah dan DPR ingin mengoptimalkan SDA yang ada untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan bangsa kita. Kami harap bisa men-drive pemerintah melanjutkan misinya sebagaimana dimanatkan UU, sekaligus mencapai titik keseimbangan untuk menuju ketahanan energi,” kata Gus Irawan. (wol/pel/data3)
Editor Agus Utama
Discussion about this post