• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Hadapi 42 Dakwaan Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam 66 Tahun Penjara

3 tahun ago
in Fokus Redaksi, Mancanegara, Warta
A A
0
Hadapi 42 Dakwaan Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam 66 Tahun Penjara

Foto: Mantan PM Malaysia Najib Razak (Reuters)

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA LUMPUR, Waspada.co.id – Pengacara Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan kliennya adalah korban dari bankir jahat dan harus dilepaskan dari dakwaan korupsi dana investasi negara. Hal itu disampaikan dalam pidato penutupan sidang pertama kasus yang menjerat politisi senior tersebut.

Pengadilan Tinggi menetapkan vonis sidang pertama Najib dibacakan pada 28 Juli. Vonis tersebut akan diawasi dengan ketat pasalnya partai politik Melayu yang dipimpin Najib bangkit kembali. Partai itu masuk dalam pemerintahan baru yang mulai berkuasa pada bulan Maret lalu. Setelah dua tahu mereka kalah dalam pemilihan umum 2018 yang digelar ditengah skandal dana investasi 1MDB.

RelatedPosts

Sidak Pasar Sukaramai, Disperindag Sumut Temukan Harga Penjualan Beras di Luar Acuan. (Foto: HO/Diskominfo Sumut)

Sidak Pasar Sukaramai, Disperindag Sumut Temukan Harga Penjualan Beras di Luar Acuan

Jumat, 2023/09/22 15:49
Ketua DPRD Sumut Ajak Warga Cinta Damai Jaga Lingkungan Dari Narkoba. (WOL Photo)

Ketua DPRD Sumut Ajak Warga Cinta Damai Jaga Lingkungan Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 2023/09/22 15:07
KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

Jumat, 2023/09/22 14:20

Najib, salah satu dari sedikit pemimpin Asia Tenggara yang didakwa setelah turun dari jabatannya. Ia menghadapi lima kasus pidana yang mencakup 42 dakwaan mulai dari melanggar kepercayaan, penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang. Jika ia dinyatakan bersalah Najib terancam mendapatkan 66 tahun hukuman penjara.

“Kami sangat yakin hasilnya akan bagus, kami memiliki pertahanan yang bagus,” kata pengacara Najib, Mohamad Shafee Abdullah setelah sidang selesai, Jumat (5/6).

Sidang atas tujuh dakwaan yang berkaitan dengan transfer uang sebesar 42 juta ringgit atau 9,8 juta dolar AS dari rekening 1MDB ke rekening Najib melalui perusahaan perantara ini dimulai pada bulan April 2019. Proses pengiriman uang terjadi dari 2011 hingga 2015.

Najib dituduh menggunakan jabatannya untuk menerima suap agar pemerintah menyetujui pinjaman SRC International, salah satu unit 1MDB. Ia dituduh melanggar kepercayaan dan menerima uang dari aktivitas ilegal.

Bukti memperlihatkan jejak uang yang kompleks dari rekening bank Najib untuk membayar renovasi rumahnya, diberikan ke partai politik, dan membayar kartu kredit. Kartu kredit itu digunakan untuk membeli jam Chanel di Hawaii dan perhiasan mahal di Italia sebagai hadiah ulang tahun untuk istrinya.

Dalam pembelaannya, Najib mengatakan ia tidak tahu uang itu dari SRC International. Sebab, ia dibohongi oleh bankir jahat bernama Lo Taek Jho yang kini menjadi buronan di AS karena perannya dalam skandal 1MDB.

Najib bersaksi ia mengira uang itu bagian dari donasi dari Arab yang diatur oleh Low untuk digunakan memenuhi aktivitas politik dan kesejahteraannya. Pengacara Najib mengatakan Low menggunakan donasi sebagai kedok agar Najib tidak curiga ia sedang merampok 1MDB.

Jaksa berpendapat Najib adalah kekuatan utama di balik skandal 1MDB dan SRC. Sebab saat pencurian uang negara itu terjadi ia adalah perdana menteri sekaligus menteri keuangan. Jaksa mengatakan Najib sengaja membuat skema donasi dari Arab dan Low sebagai anteknya untuk menutupi jejaknya dalam skandal tersebut.

“Kami telah membuktikan kasus kami tanpa keraguan sama sekali,” kata jaksa V. Sithambaram.

Ia mengatakan vonis pada 28 Juli adalah tunduk pada banding kedua belah pihak. Sithambaram menambahkan keputusan akhir berasal dari Pengadilan Federal, pengadilan tinggi Malaysia. (AP/data3)

Tags: 1MDBkorupsiMalaysiaNajib Razak
Previous Post

Kejatisu: Berikan Ketenangan Untuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Dalam Bekerja

Next Post

KPK Terima Pengembalian Uang Rp1,7 M Dari 44 Mantan Anggota DPRD Sumut

Related Posts

Sidak Pasar Sukaramai, Disperindag Sumut Temukan Harga Penjualan Beras di Luar Acuan. (Foto: HO/Diskominfo Sumut)
Ekonomi dan Bisnis

Sidak Pasar Sukaramai, Disperindag Sumut Temukan Harga Penjualan Beras di Luar Acuan

Jumat, 2023/09/22 15:49
Ketua DPRD Sumut Ajak Warga Cinta Damai Jaga Lingkungan Dari Narkoba. (WOL Photo)
Fokus Redaksi

Ketua DPRD Sumut Ajak Warga Cinta Damai Jaga Lingkungan Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 2023/09/22 15:07
KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028
Indonesia Hari Ini

KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

Jumat, 2023/09/22 14:20
KPPU Undang CERI Beberkan Dugaan Kartel Tender Pipa di Grup PHE
Ekonomi dan Bisnis

KPPU Undang CERI Beberkan Dugaan Kartel Tender Pipa di Grup PHE

Jumat, 2023/09/22 11:20
Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin dkk Kembali Kebakaran

Jumat, 2023/09/22 09:11
Daftar Harga Emas Antam, Jumat 22 September 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Jumat 22 September 2023

Jumat, 2023/09/22 09:10
Next Post
gedung-Dit-Reskrimsus-Polda-Sumut

KPK Terima Pengembalian Uang Rp1,7 M Dari 44 Mantan Anggota DPRD Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Program Kegiatan Gotong Royong dan Normalisasi Sungai Deli di Pendopo Rumah Dinas, Senin (18/9) malam. (foto: HO/Diskominfo Medan)

    Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10286 shares
    Share 4114 Tweet 2572
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198560 shares
    Share 79424 Tweet 49640
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    711 shares
    Share 284 Tweet 178

Recent News

Sidak Pasar Sukaramai, Disperindag Sumut Temukan Harga Penjualan Beras di Luar Acuan. (Foto: HO/Diskominfo Sumut)

Sidak Pasar Sukaramai, Disperindag Sumut Temukan Harga Penjualan Beras di Luar Acuan

Jumat, 2023/09/22 15:49
Vonis Ringan Hakim Terhadap Residivis Terdakwa Kasus Narkotika di PN Rantauprapat Tuai Kritikan

Vonis Ringan Hakim Terhadap Residivis Terdakwa Kasus Narkotika di PN Rantauprapat Tuai Kritikan

Jumat, 2023/09/22 15:21
Tim Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pengoplosan gas bersubsidi. (WOL Photo)

Tangkap Pelaku Oplos Gas Bersubsidi, Polrestabes Medan: Prakteknya Baru Berjalan Satu Bulan!

Jumat, 2023/09/22 15:10
Ketua DPRD Sumut Ajak Warga Cinta Damai Jaga Lingkungan Dari Narkoba. (WOL Photo)

Ketua DPRD Sumut Ajak Warga Cinta Damai Jaga Lingkungan Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 2023/09/22 15:07
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sidak Pasar Sukaramai, Disperindag Sumut Temukan Harga Penjualan Beras di Luar Acuan. (Foto: HO/Diskominfo Sumut)

Sidak Pasar Sukaramai, Disperindag Sumut Temukan Harga Penjualan Beras di Luar Acuan

22 September 2023
Vonis Ringan Hakim Terhadap Residivis Terdakwa Kasus Narkotika di PN Rantauprapat Tuai Kritikan

Vonis Ringan Hakim Terhadap Residivis Terdakwa Kasus Narkotika di PN Rantauprapat Tuai Kritikan

22 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.