• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Pembatasan Penerbangan Diperpanjang, Ini Dokumen yang Wajib Dipenuhi Calon Penumpang

Senin, 2020/06/01 15:00
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Pembatasan Penerbangan Diperpanjang, Ini Dokumen yang Wajib Dipenuhi Calon Penumpang

(Foto: AP II)

13
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi

JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020. Keputusan ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020, yang memperpanjang masa berlaku pembatasan perjalanan orang hingga 7 Juni 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

RelatedPosts

Komisi HAM MUI Minta Kasus Holywings Jangan Dianggap Sepele

Komisi HAM MUI Minta Kasus Holywings Jangan Dianggap Sepele

Minggu, 2022/06/26 01:15
Terkait Kasus Holywings, Kemenag Imbau Jangan Main Isu SARA dalam Promosi

Terkait Kasus Holywings, Kemenag Imbau Jangan Main Isu SARA dalam Promosi

Sabtu, 2022/06/25 23:20
Menko PMK: Distribusi Vaksin Ternak Harus Dipercepat

Menko PMK: Distribusi Vaksin Ternak Harus Dipercepat

Sabtu, 2022/06/25 21:15

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara.

Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu, maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).

PT Angkasa Pura II menginformasikan, selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta terkain pelayana n percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Terkait dengan pengecualian ini, maka PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti:

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2

2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor

3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah

7. Melaporan rencana perjalanan

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 2019-nCoVCoronaSyarat Penerbanganvirus
Previous Post

Panen Kritik, Mendagri Tak Atur Secara Detail Soal New Normal

Next Post

Puan Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Terapkan New Normal

Related Posts

Komisi HAM MUI Minta Kasus Holywings Jangan Dianggap Sepele
Indonesia Hari Ini

Komisi HAM MUI Minta Kasus Holywings Jangan Dianggap Sepele

Minggu, 2022/06/26 01:15
Terkait Kasus Holywings, Kemenag Imbau Jangan Main Isu SARA dalam Promosi
Indonesia Hari Ini

Terkait Kasus Holywings, Kemenag Imbau Jangan Main Isu SARA dalam Promosi

Sabtu, 2022/06/25 23:20
Menko PMK: Distribusi Vaksin Ternak Harus Dipercepat
Indonesia Hari Ini

Menko PMK: Distribusi Vaksin Ternak Harus Dipercepat

Sabtu, 2022/06/25 21:15
HOLYWINGS
Indonesia Hari Ini

FPI Minta Pemerintah Cabut Izin Usaha Holywings

Sabtu, 2022/06/25 19:45
Airlangga: Kita Buat KIB Jadi Pemenang Pemilu
Fokus Redaksi

Airlangga: Kita Buat KIB Jadi Pemenang Pemilu

Sabtu, 2022/06/25 19:05
Ilustrasi (WOL Photo)
Indonesia Hari Ini

BMKG: Sejumlah Kota Besar Diprakirakan Hujan pada Siang dan Malam Hari

Sabtu, 2022/06/25 16:58
Next Post
Ketua DPR : Kalau Semua Pulang Kampung, Usaha 2 Bulan Ini Sia-Sia

Puan Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Terapkan New Normal

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    13963 shares
    Share 5585 Tweet 3491
  • Ammar Zoni Gantikan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Irish Bella Takut Suaminya Direbut

    8162 shares
    Share 3265 Tweet 2041
  • Dewi Perssik Curhat Dijelek-jelekkan Ibunya Angga Wijaya: aku kurang sayang gimana?

    7027 shares
    Share 2811 Tweet 1757
  • Ayu Aulia Pamer Foto Mesra Bareng Young Lex, Warganet: Kebanyakan makan micin nih!

    4677 shares
    Share 1871 Tweet 1169
  • Katanya Muak dan Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani: Gue kan bukan Fuji dan Thariq

    4049 shares
    Share 1620 Tweet 1012

Recent News

Saipul Jamil Bahas Soal Niat Balikan Dewi Perssik: Angga mikir-mikir lagi lah

Saipul Jamil Bahas Soal Niat Balikan Dewi Perssik: Angga mikir-mikir lagi lah

Minggu, 2022/06/26 10:31
Blak-blakan Mau Dimadu? Desy Ratnasari: istri kedua atau ketiga

Blak-blakan Mau Dimadu? Desy Ratnasari: istri kedua atau ketiga

Minggu, 2022/06/26 09:23
Katanya Muak dan Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani: hoax!

Katanya Muak dan Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani: Gue kan bukan Fuji dan Thariq

Minggu, 2022/06/26 08:51
Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 19 20 21 22: Sedih! Melur Pulang ke Rumah Orang Tuanya

Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 19 20 21 22: Sedih! Melur Pulang ke Rumah Orang Tuanya

Minggu, 2022/06/26 07:26
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Saipul Jamil Bahas Soal Niat Balikan Dewi Perssik: Angga mikir-mikir lagi lah

Saipul Jamil Bahas Soal Niat Balikan Dewi Perssik: Angga mikir-mikir lagi lah

26 Juni 2022
Blak-blakan Mau Dimadu? Desy Ratnasari: istri kedua atau ketiga

Blak-blakan Mau Dimadu? Desy Ratnasari: istri kedua atau ketiga

26 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.