BANDUNG, Waspada.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan Pemerintah Kota Bandung sejak Senin-Senin (11-25/1) lalu, nyatanya masih banyak tempat hiburan yang masih melanggar aturan tersebut.
Sebagaimana dikatakan Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono, Selasa (26/1) siang tadi.
“Menurut saya banyaknya tempat hiburan yang masih melanggar protokol kesehatan, karena rendahnya biaya denda, kalo saja biaya denda besar atau minimal signifikan mungkin akan menimbulkan efek jera bagi pengelola tempat hiburan sehingga tidak melanggar aturan,” ujar Agus saat ditemui Waspada Online di ruang kerjanya.
Diketahui, bagi tempat hiburan yang melanggar peraturan tersebut akan didenda sebesar Rp500 ribu. Serta jika ingin penyegelan dibuka kembali, sanksi harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu.
“Kebanyakan tempat hiburan ini ‘kucing-kucingan’ dengan kita, mereka tutup jam 20.00 WIB, kita juga operasi (Razia Prokes) jam 20.00 WIB. Karena kita juga tahu modusnya ‘kucing-kucingan’ ini, kita keliling dulu ke tempat-tempat yang lain dan setelah balik lagi ke tempat hiburan tersebut, ternyata pukul 02.00 malam masih buka. Kita langsung denda dan kita segel,” terangnya.
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa rata-rata pusat perbelanjaan, pertokoan dan mall telah mematuhi peraturan yang ada serta menerapkan protokol kesehatan.
“Selain tempat hiburan, yang sering terjadi pelanggaran adalah toko-toko modern seperti supermarket, kita temui pelanggaran tersebut pada jam operasional baik buka maupun tutup,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Operasi penertiban terkait PPKM sendiri dilakukan setiap hari ke lokasi pertokoan, pusat perbelanjaan, mall dan saat malam hari ke tempat hiburan yang ada di Kota Bandung. Oleh tim gabungan meliputi Polrestabes Bandung, Kodim 0618/BS, Satpol PP serta dinas terkait.
“Karena tempat hiburan protokol kesehatan sudah jelas tidak dipenuhi, selain melanggar protokol kesehatan juga melanggar jam operasional. Oleh karena itu kita tidak akan pernah jera dan bosan untuk melakukan operasi ke tempat hiburan guna mencegah penularan Covid-19,” tutupnya. (wol/rin/d2)
Editor: ANDA
Discussion about this post