SINABANG, Waspada.co.id – Pasca-dilantik dan menjabat sebagai Bupati Simeulue 20 juli 2017 silam, sejumlah janji politik Erli Hasyim-Afridawati terus menjadi perhatian publik khususnya masyarakat Simeulue.
Pasalnya, program pemerintah Erli Hasyim yang digadang- gadang saat Pilkada lalu belum sepenuhnya terealisasi.
Misalnya, soal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS). Kala itu, Erli Hasyim kerap melantunkan janji. Katanya, akan mengembalikan pengelolaan PDKS jika ia dan Afridawati terpilih.
Begitupun saat awal mejabat, pemerintahannya menegaskan pengembalian aset Pemkab Simeulue itu dilakukan kurun waktu seratus hari. “Pemerintah Kabupaten Simeulue akan menarik pengelolaan PDKS dalam program pemerintah seratus hari,” ujarnya dilansir Serambihnews.com tanggal 22 juli 2017 lalu.
Faktanya, hari berlalu bulan dan tahunpun berganti, ucapan sang politisi itu hingga sekarang tak kunjung terwujud. Alih-alih memutus kontrak Kerjasama Operasional (KSO) dan menarik PDKS dari PT Kasama Ganda, justru progres pengembalian pun tak terlihat.
Tak ayal, ketidakjelasan soal nasib kebun sawit PDKS menuai keprihatinan berbagai kalangan. Di antaranya datang dari mantan Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS), Herlis Dianto.
Melalui media daring Waspada Online, ia meminta Pemerintah Simeulue pimpinan Bupati Erli Hasyim melunasi janji politiknya. ”Pak Bupati mana janjinya mengembalikan pengelolaan PDKS ke Simeulue, apakah bapak lupa?” tanya Herlis Dianto.
Selain Pemkab Simeulue, lanjut Herlis, pertai pengusung jua diminta tak diam seribu bahasa apalagi jika ‘tumpul taring’. Selaku pengusung dalam Pilkada 2017 lalu, peran lembaga DPRK Simeulue juga penting untuk mendorong kesungguhan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue mengembalikan pengelolaan ribuan hektar kebun sawit PDKS ke pemkab Simeulue.
“Saya juga berharap lembaga Dewan Simeulue khususnya dari partai pengusung jangan diam. Jika perlu, segera lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama termasuk dengan PT Kasama Ganda. Dengan begitu akan diketahui benang merahnya,” tandasnya.
Menaggapi hal ini, Ketua komisi B Jul Akmal yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, bola panas pemgembalian PDKS berada di tangan Pemerintah Simeulue. Karena itu, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini berharap Pemkab Simeulue serius menayahuti persoalan PDKS.
“Rencana pengembalian PDKS ke Simeulue tentu sangat kita dukung, karena itu aset daerah. Dan kita minta Pemerintah Simeulue serius menuntaskannya,” ungkap Jul Akmal.
Namun begitu, ia memaklumi proses yang dilalui tak semudah membalikan telapak tangan. Apalagi ikatan yang dibangun dalam KSO tersebut dibalut dengan landasan hukum. Yakni, perjanjian akte notaris.
Dikatakan, berbagai langkah sedang dan terus ditempuh Pemerintah Simeulue untuk mewujudkan pengembalian PDKS. Mulai dari mengajukan audit ke BPKP hingga gugatan hukum perdata terhadap dugaan wanprestasi selama KSO.
“Atas dugaan wanprestasi ini, kita dan pemerintah menduga telah terjadi wanprestasi terhadap poin KSO. Bayangkan sejak dikelola pihak ketiga tidak ada keuntungan bagi daerah, yang ada kebun terlihat tidak terurus. Karena itu, menurut kita gugatan hukum yang dilayangkan Pemkab Simeulue ke PT Kasamaganda sangat tepat,” sambung Jul Akmal.
Melalui media ini, ia meminta dukungan dari semua elemen masyarakat. “Untuk mewujudkan pemgembalian PDKS ini, tentunya dukungan dari semua lapisan masyrakat juga diperlukan.”
Terpisah, Bupati Simeulue Erli Hasyim yamg dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp terkesan enggan bicara. Sederet pertanyaan yang diajukan Waspada Online, tak satupun yang dijawab dengan gamblang oleh orang nomor satu di Simeulue itu. Ia cuma mengarahkan agar mengkonfirmasi Kabag Hukum Pemerintah Simeulue. “Kom sm kabag hukum,” tulisnya singkat, Senin (4/1).
Waspada Online pun lantas menghubungi Kabag Hukum Pemkab Simeulue Syafrinudin, Selasa (5/1) melalui telepon seluler. Dalam keterangannya, ia membenarkan pihaknya sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sinabang.
“Iya, Pemerintah Simeulue saat ini sudah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sinabang. Materi gugatan yaitu; dugaan wanprestasi terkait KSO. Mohon dukungan dari semua pihak agar PDKS ini bisa kembali ke daerah,” ucap Syafrinudin.
Nihilnya setoran bagi hasil selama KSO ke kas Simeulue juga diakui Manager PT Kasama Ganda, Linda.
Ketika ditanya, alasan PT Kasama Ganda tak menyetor pembagian hasil, ia seperti irit memberi keterangan. “ ya memang belum ada kita setor ke kas Pemda Simuelue. Untuk lebih jelas langsung aja ditanya ke Humas kami,” kata Linda, Selasa (5/1) petang.
Sayang, hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil menghubungi Kepala Humas PT Kasama Ganda, Amri Safani. (wol/ind/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post