Waspada.co.id – Dalam memberikan nama kepada anak, mungkin di antara para orang tua belum mengetahui kaidah Islam mengenai nama-nama yang boleh, makruh, dan bahkan diharamkan. Untuk menghindari dan ataupun memperbaiki kesalahan dalam memberikan nama pada anak, berikut adalah ulasannya.
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, misalnya:
Abdur Rasul (hambanya Rasul),
Abdun Nabi (hambanya Nabi), dsb.
Sedangkan selain nama Nabi Shallallahu alaihi wasallam, misal:
Abdul ‘Uzza (hambanya Al-‘Uzza (nama patung/berhala),
Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah),
Abdus Syamsu (hambanya Matahari)
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaraka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dan sebagainya.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang nonMuslim.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Subhanahu wa ta’ala., misal: Al-Lat dan Al-‘Uzza.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dan daerah lainnya.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (raja diraja),” (HR. Bukhori & Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal:
Al-Ajda’ berarti setan
Zaqwan/Zaquan = anak jin
Balqis = ketua jin
Qistina/Kistina = penghulu jin
Nama-nama Yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dan lainnya.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat. Misal:
Balidah, memiliki arti bodoh
Asyirah, memiliki arti tidak bersyukur
Asyar, memiliki arti jahat
Syariqah, memiliki arti pencuri
Haqidah, memiliki arti dengki
Waqihah memiliki arti, kurang sopan
Sakirah, memiliki arti pemabuk
Harb = perang
Murrah = pahit
Zana = berzina.
Wati = bersetubuh
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’aun, misal: Fir’aun, Qarun, dan Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dan lainnya.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama”, dan lafadz “Islam”, misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dan lainnya.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda, misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, dan lainnya.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dan lainnya.
Solusi
Jalan keluar dari kedua hal ini adalah mengubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk mengubah nama ini kita dapat mendatangi kementrian/departemen yang mengurusi masalah ini.
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. mengubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala kepada nama-nama Islami, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik,” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi Shallallahu alaihi wasallam. mengubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau Shallallahu alaihi wasallam. mengubah nama Syihab menjadi Hisyam dan sebagainya. Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dan lainnya.
(berbagai sumber)
Discussion about this post