MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hadir di tengah-tengah masyarakat mensosialisasikan tentang hukum guna meminimalisir angka kriminalitas serta persoalan hukum lainnya. Hal itu ia katakan saat kunjungan kerja (kunker) ke kantor Kejari Medan, Senin (25/1).
Kunker ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, didampingi Wakil Ketua Komisi Margareth Marpaung, Sekretaris Habibburahman Sinuraya dan anggota Sahat Simbolon, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Parlindungan Sipahutar dan Mulia Syahputra Nasution dan diterima Kajari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH didampingi staf Hendrik Sirait, Ricat Sihombing, Sofian, Ilham dan staf lainnya.
Rudiyanto mengajak Kejaksaan agar bersama-sama dengan DPRD Medan dapat memberikan pelayanan hukum terhadap warga Medan. Sama halnya seperti yang disampaikan anggota dewan Parlindungan Sipahutar, pihak Kejari diharapkan dapat bersama sama DPRD memberikan penyuluhan ke masyarakat.
“Kami berharap Kejaksaan dapat mendampingi kami (DPRD, red) penyuluhan hukum di tengah masyarakat. Kami setiap bulannya ada bertemu dengan warga kegiatan sosialisasi Perda dan Reses. Saat itu sangat dimungkinkan Kejaksaan dapat hadir,” pinta Parlindungan.
Tawaran yang sama juga disampaikan Abdul Rani terkait penanganan masalah tindak kriminal di masyarakat seperti masalah maraknya peredaran narkoba di Kota Medan. Begitu juga dengan masalah daya tampung tahanan yang over kapasitas perlu dibicarakan duduk bersama.
“Asset Pemko banyak yang pantas untuk dipinjam pakai Kejaksaan baik itu untuk ruang tahanan maupun penyimpanan barang bukti. Untuk itu perlu duduk bersama,” sebut Abdul Rani.
Sementara itu anggota dewan lainnya, Mulia Syaputra Nasution berharap besar peran Kejaksaan hadir di tengah masyarakat. “Seperti persoalan Dana Kelurahan di tahun 2020 yang banyak Silpa akibat pihak kelurahan dan masyarakat yang tidak mau menggunakan karena takut terseret hukum. Padahal dana kelurahan sangat penting untuk pembangunan,” ujar Mulia.
Menyahuti harapan para dewan, Kajari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH menyampaikan, terkait penyuluhan hukum di tengah masyarakat sangat tepat. “Kami sangat senang diajak bersama dewan hadir di tengah masyarakat memberikan penyuluhan hukum,” ujarnya.
Menurut Rahmadsyah, ke depan memang sangat tepat jika dilakukan kerja sama atau kolaborasi pihak Kejaksaan, DPRD Medan, Kepolisian dan Dandim. “Saya yakin angka kriminalisasi di tengah masyarakat bahkan peredaran narkoba akan dapat diminimalisir. Pelanggaran hukum dipastikan menurun bila sosialisasi penyuluhan kita sampaikan bersamaan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, dalam paparannya, Keaari Rahmadsyah menyampaikan capaian kerja seksi Perdata dan tata usaha negara. Pada Tahun 2020 pihak Kejari Medan berhasil menyelamatkan pemulihan uang negara sebesar Rp103 miliar lebih.
Perolehan itu dari penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan, tunggakan pajak hotel dan restoran (piutang pajak) Pemko Medan, aset Pemko Medan dikuasai oleh pihak lain, dan ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.(wol/mrz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post