JAKARTA, Waspada.co.id – Polres Selayar tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan Pulau Lantigiang Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau tersebut diduga dijual sebesar Rp900 juta.
“Benar sedang dalam penyelidikan, telah ada transaksi di mana Pulau Lantigiang diduga dijual dengan harga Rp900 juta, tapi baru dibayar DP Rp10 juta,” kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, Sabtu (30/1).
Dirinya menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi di masyarakat yang berkembang. Selain itu, polisi, kata dia, juga menerima surat dari Taman Nasional Taka Bonerate.
“Awalnya info masyarakat dan info yang berkembang, bahkan kami dapat surat dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Kami telah mendatangi TKP, mengambil keterangan beberapa saksi,” katanya.
Ke depan, ia menyatakan pihaknya masih akan mengambil keterangan ke beberapa saksi lainnya. Jika ada pihak yang dirugikan karena tertipu, maupun ditemukan penjualan tanpa hak, kata dia, kasus itu dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Kami masih menunggu pihak yang membeli tersebut, atau pihak yang dirugikan, baik itu perorangan maupun pihak pemerintah,” tegasnya.
Dikutip dari tntakabonerate.com, Pulau Lantigiang masuk dalam pemerintahan Desa Jinato. Pulau ini disebut memiliki luas sekitar 10 hektare. (wol/cnnindonesia/ari/d2)
Discussion about this post