• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Rusak Warnet Karena Bentrok Dengan Genk Motor, 2 Pemuda Divonis 10 bulan Penjara

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Rusak Warnet Karena Bentrok Dengan Genk Motor, 2 Pemuda Divonis 10 bulan Penjara

WOL Photo

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dua pemuda perusak warnet Vargas saat bentrok dengan anggota gank motor Simple Life divonis masing-masing selama 10 bulan penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/01).

Ke dua terdakwa yakni Tri Aldi Darmansyah alias Aldi (20) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan Muhammad Rifky Zhauhari alias MZ (18) warga Jalan Gaperta, Gang Lestari, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

RelatedPosts

Penukaran-Mata-Uang-Jamaah-Calon-Haji

Jamaah Calon Haji Antusias Tukar Uang Rupiah ke Riyal di Stand BSI

Minggu, 2023/06/04 21:39
highlights

HIGHLIGHTS: Jamaah Calon Haji Meninggal, WBP Terima Remisi Waisak, Perda Kota Medan Soal Pemukiman Kumuh

Minggu, 2023/06/04 21:18
BUTONG

Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

Minggu, 2023/06/04 19:16

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ke dua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.

Sidang yang digelar secara video conference tersebut, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

“Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata majelis hakim Ali Tarigan.

Menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima, sementara JPU Kharya Saputra menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan kasus bermula pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Tri Aldi dan terdakwa Muhammad Rifky bersama temannya melintas di Jalan Kapten Muslim Simpang Griya tepatnya di Lampu Merah.

“Saat melintas, kedua terdakwa bersama rekannya berjumpa dengan anggota geng motor Simple Life, lalu anggota geng motor tersebut lari dan masuk ke Warnet Vargas Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia,” ujar JPU Kharya Saputra.

Lanjut dikatakan JPU, melihat anggota geng motor tersebut masuk ke Warnet Vargas, kedua terdakwa bersama rekannya langsung melakukan pelemparan batu dan pemukulan kursi dengan menggunakan balok.

“Akibat pelemparan batu dan pemukulan yang dilakukan kedua terdakwa bersama rekannya menyebabkan 2 unit Monitor, 1 unit CPU, 2 buah kursi berwarna orange dan 2 buah kursi berwarna hijau rusak, sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,” pungkasnya.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: genk MotorpengadilanSidang
Previous Post

Anggota DPRD Bandung Sebut Perpanjangan PPKM Keputusan Tepat

Next Post

Warga Tolak Pembangunan TPA Berjarak 150 Meter Dari Permukiman

Related Posts

Penukaran-Mata-Uang-Jamaah-Calon-Haji
Medan

Jamaah Calon Haji Antusias Tukar Uang Rupiah ke Riyal di Stand BSI

Minggu, 2023/06/04 21:39
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Jamaah Calon Haji Meninggal, WBP Terima Remisi Waisak, Perda Kota Medan Soal Pemukiman Kumuh

Minggu, 2023/06/04 21:18
BUTONG
Medan

Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

Minggu, 2023/06/04 19:16
Haris-Kelana-Damanik
Medan

Haris Kelana Damanik Minta Masyarakat Pahami Apa Itu UHC, Biar Tak Salah Persepsi

Minggu, 2023/06/04 19:11
Calon-Haji-Meninggal
Fokus Redaksi

Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji

Minggu, 2023/06/04 17:32
Tukang-Reparasi-Tas
Features

Begini Cerita Tukang Reparasi Tas untuk Calon Haji di Sumut

Minggu, 2023/06/04 17:27
Next Post
Warga Tolak Pembangunan TPA Berjarak 150 Meter Dari Permukiman

Warga Tolak Pembangunan TPA Berjarak 150 Meter Dari Permukiman

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3104 shares
    Share 1242 Tweet 776
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171290 shares
    Share 68516 Tweet 42823
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62758 shares
    Share 25103 Tweet 15690
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11365 shares
    Share 4546 Tweet 2841
  • Cara Mengetahui Pasangan Anda Masih Perawan, Cek di sini!

    21420 shares
    Share 8568 Tweet 5355

Recent News

Respon Edy Rahmayadi Kala Ijeck Sebut Hubungan Mereka Tidak Baik-baik Saja

Respon Edy Rahmayadi Kala Ijeck Sebut Hubungan Mereka Tidak Baik-baik Saja

Senin, 2023/06/05 13:12
Viral di Medsos, KM Dosroha 5 Dilarang Beroperasi di Danau Toba Selama Tujuh Hari

Viral di Medsos, KM Dosroha 5 Dilarang Beroperasi di Danau Toba Selama Tujuh Hari

Senin, 2023/06/05 12:10
Super App Pospay Berikan Kemudahan Masyarakat

Super App Pospay Berikan Kemudahan Masyarakat

Senin, 2023/06/05 11:55
Urusan Capres-Cawapres Wewenang Megawati, Jokowi Tak Selalu Dilibatkan?

Urusan Capres-Cawapres Wewenang Megawati, Jokowi Tak Selalu Dilibatkan?

Senin, 2023/06/05 11:15
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Respon Edy Rahmayadi Kala Ijeck Sebut Hubungan Mereka Tidak Baik-baik Saja

Respon Edy Rahmayadi Kala Ijeck Sebut Hubungan Mereka Tidak Baik-baik Saja

5 Juni 2023
Viral di Medsos, KM Dosroha 5 Dilarang Beroperasi di Danau Toba Selama Tujuh Hari

Viral di Medsos, KM Dosroha 5 Dilarang Beroperasi di Danau Toba Selama Tujuh Hari

5 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.