SERGAI, Waspada.co.id – Perkara asmara karena berbeda keyakinan membuat Darma alias Acong (23) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, menistakan agama.
Akibatnya, Acong harus mendekam di dalam penjara setelah diamankan personil Sat Reskrim Polres Serdangbedagai.
Kapolres Serdangbedagai, AKBP Robin Simatupang, Minggu (21/2), mengatakan tersangka melakukan perbuatan penistaan agama melalui media sosial Facebook dengan akun Sun Go Kong.
“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh kekasihnya yang berbeda agama dan memilih pacar yang seagamanya,” katanya.
Dalam kasus penistaan agama melalui media sosial ini, Robin mengungkapkan tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 Tahun 2016 tentang ITE Subsider Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka telah ditahan. Terkait kasus penistaan agama ini diimbau kepada masyarakat jangan terprovokasi. Dan tetap menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post