MEDAN, Waspada.co.id – Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Irma Suryani, berjanji akan membayarkan tunggakan honorarium/insentif tenaga kesehatan (nakes) perawat pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi yang belum dibayarkan selama 10 bulan pada awal tahun ini. Keputusan itu ia ambil menyusul terjadinya unjuk rasa belasan nakes di halaman rumah sakit, Rabu (10/2) kemarin.
Dijelaskan, keterlambatan pembayaran insentif nakes bukan hal yang disengaja. Melainkan disebabkan oleh info penambahan anggaran honorarium/insentif dari Kementerian Keuangan yang baru datang di menit-menit terakhir.
“Kita mau tutup buku, enggak mungkin dibayarkan di menit-menit terakhir. Intinya Insha Allah dibayarkan. Mohon bersabar,” ucapnya, Kamis (11/2).
Lebih lanjut Irma menjelaskan, faktor keterlambatan pembayaran lainnya adalah proses pengajuan uang jasa Covid-19 para nakes yang terus berubah-ubah. Awalnya, Dinas Kesehatan Medan mengajukan berkas nakes penerima honorarium yang menangani Covid-19 ke Kementerian Kesehatan.
“Awalnya usulan disampaikan ke Kemenkes untuk diverifikasi kembali oleh mereka. Lama tidak ada kabar tentang hasil verifikasi. Belakangan baru dapat info bahwa aturannya berubah, verifikasi dikembalikan ke daerah masing-masing,” ucapnya.
Masih kata Irma, Dinas Kesehatan Medan melakukan verifikasi sesuai aturan yang baru. Setelah selesai verifikasi, pihaknya baru akan melakukan pembayaran ke nakes RSUD Pirngadi untuk bulan Maret dan April melalui sistem transfer bank ke rekening masing-masing nakes.
“Sedangkan untuk pembayaran bulan Mei dan bulan berikutnya, kita minta RSUD untuk melengkapi berkas usulan untuk kita proses pembayaran sesuai dengan anggaran yang tersedia. Namun pada akhir Desember 2020, kita mendapat info ada penambahan anggaran untuk honorarium/insentif nakes yang menangani Covid yang ditransfer langsung ke kas daerah oleh pusat,” jelasnya.
Saat ini, sebut Irma, uang honorarium/insentif nakes yang menangani Covid-19 sudah tersedia, tinggal mekanismenya saja yang masih berproses. Karena saat ini sudah masuk Tahun Anggaran 2021, maka pihaknya menunggu proses Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) selesai.
“Uangnya sudah ada. Tapi mana mungkin kita kerja tanpa DPA. Jadi intinya, uangnya ada, hanya proses pencairannya harus sesuai dengan mekanisme pencairan keuangan daerah. Jadi tolong bersabar,” pungkasnya.(wol/mrz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post