MEDAN, Waspada.co.id – Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Pradilan (PuSHPA), Muslim Muis, meminta Polda Sumatera Utara (Poldasu) agar segera mengambil alih kasus penganiayaan yang dialami seorang aktivis anti korupsi, Fachrur Rozi oleh 3 orang diduga suruhan koruptor.
Dikatakan, kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh korban (Fachrur Rozi) sesuai bukti Surat Tanda Laporan Polisi No : STPL / 21 / II / 2021 / SU / RES SERGAI pada hari, Kamis 4 Februari 2021 lalu, namun proses atas laporan tersebut terkesan tidak mengacu kepada PP nomor. 2 Tahun 2003 tentang institusi Polri.
“Meski korban sudah melaporkan terlapor ke pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai, namun proses ranah hukumnya, institusi Polri terkesan ada keberpihakan terhadap pelaku (FT),” kata Muslim Muis, di sekretariat PuSHPA di Jalan Suka Mulia No. 15 Medan.
Lebih lanjut, Muslim yang juga pernah menjabat Wakil Direktur LBH Medan, menyampaikan, sesuai STLP korban yang diterima pihak Polres Sergai telah memenuhi unsur bahwa adanya tindak penganiayaan dialami korban yang dilakukan terlapor.
“Ironisnya, terlapor tidak dilakukan penahanan alias dibiarkan berkeliaran. dengan adanya dugaan pembiaran dan terkesan keberpihakan Polisi dengan terlapor (pelaku), hal itu telah membuat korban merasa resah dan keselamatannya terancam,” ujarnya.
“Hendaknya polisi yang telah melakukan lidik hingga pada proses penyelidikan dan keterangan saksi korban dan terlapor, pelaku jangan dibebaskan berkeliaran sebelum antara kedua pihak (korban – terlapor) belum ada kata sepakat berdamai,” sambungnya.
Selain itu, Muslim menilai, korban yang sebagai aktivis anti korupsi mendapat tindakan penganiyaan oleh OTK saat melakukan orasi adanya dugaan korupsi dengan penyelewengan anggaran dana desa di salah satu desa di Kabupaten Serdang Bedagai merupakan pembungkaman atas kebebasan berpendapat.
“Untuk itu kita meminta kepada Kapolda Sumut segara mengambil alih kasus ini agar transparan. Apabila dibiarkan kita khawatir akan berdampak pelanggaran kode etik institusi Polri di Polda Sumut yang dilakukan oleh Polres Sergai, karena langkah pasti penanganan hukumnya seolah tidak ada,” ungkapnya.
“Korban berharap pihak kepolisian netral menjalankan proses hukumnya sehingga tidak terkesan pihak Polres Sergai diduga berupaya melakukan pembekap-an terhadap pelaku terlapor,” pungkasnya.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post