• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ini Respons Habib Rizieq Saat Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Senin, 2021/03/08 09:13
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ini Respons Habib Rizieq Saat Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

foto: antara

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur industri minuman keras, seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Habib Rizieq Shihab diketahui menjadi tokoh ulama yang menolak keras legalisasi bisnis miras. Habib Rizieq dikabarkan sudah mendengar informasi dicabutnya aturan soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 itu. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar.

RelatedPosts

Kadispenad-Brigjen-TNI-AD-Tatang-Subarna

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kamis, 2022/05/26 09:00
Juru-Bicara-MK,-Fajar-Laksono

Syarat Anggota TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Sudah Pensiun atau Mundur

Kamis, 2022/05/26 07:00
WOL Photo

Satgas: 97 Persen Lebih Pasien Covid-19 Sudah Sembuh

Kamis, 2022/05/26 05:00

“Sudah (mengetahui Perpres tentang industri miras dicabut Presiden Jokowi),” katanya saat dikonfirmasi Sabtu (6/3).

Dengan dicabutnya Peraturan Presiden 10/2021 ini, bukan berarti membuat minuman keras tidak dapat beredar dan dibisniskan di Indonesia. Karena, lampiran Perpres 10/2021 itu mengatur investasi di empat wilayah penanaman modal asing buat pabrik miras, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan itu memang telah dibatalkan.

Namun, ia mengatakan, jika memang ingin menghentikan peredaran minuman keras, maka keberanian Presiden Jokowi ditunggu untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Termasuk seluruh aturan lain yang membolehkan industri miras, penjualan serta impornya.

“Kita tunggu Presiden cabut Perpres 74/2013, dan tutup seluruh pabrik miras serta larang impor miras,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden, terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.

“Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lain serta tokoh-tokoh agama lain, masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi pada Selasa (2/3) lalu. (wol/aa/viva/d2)

editor AUSTIN TUMENGKOL

Tags: Habib Rizieq Shihabjokowimirasperpres
Previous Post

Polres Nisel Tangkap Tiga Orang Petugas KPK Gadungan

Next Post

Airlangga: Golkar Target Menang Pileg dan Pilpres 2024

Related Posts

Kadispenad-Brigjen-TNI-AD-Tatang-Subarna
Fokus Redaksi

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kamis, 2022/05/26 09:00
Juru-Bicara-MK,-Fajar-Laksono
Fokus Redaksi

Syarat Anggota TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Sudah Pensiun atau Mundur

Kamis, 2022/05/26 07:00
WOL Photo
Fokus Redaksi

Satgas: 97 Persen Lebih Pasien Covid-19 Sudah Sembuh

Kamis, 2022/05/26 05:00
Bibit
Ekonomi dan Bisnis

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

Rabu, 2022/05/25 23:10
Megawati2
Pemilu

Megawati Tak Ingin Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama

Rabu, 2022/05/25 23:00
Paskibraka
Fokus Redaksi

Siswa MAN 1 Madina dan SMAN 1 Sidimpuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Rabu, 2022/05/25 22:24
Next Post
Ini Respons Habib Rizieq Saat Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Airlangga: Golkar Target Menang Pileg dan Pilpres 2024

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bim KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    21583 shares
    Share 8633 Tweet 5396
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    11973 shares
    Share 4789 Tweet 2993
  • Tinggalkan Ikatan Cinta, Amanda Manopo Kejar Arya Saloka Liburan ke Swiss

    8245 shares
    Share 3298 Tweet 2061
  • Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

    4745 shares
    Share 1898 Tweet 1186
  • Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Nagita: apa-apa nggak!

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046

Recent News

Kadispenad-Brigjen-TNI-AD-Tatang-Subarna

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kamis, 2022/05/26 09:00
Juru-Bicara-MK,-Fajar-Laksono

Syarat Anggota TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Sudah Pensiun atau Mundur

Kamis, 2022/05/26 07:00
Diam-diam Percantik Makam Mendiang Vanessa Angel, Juragan 99 Langkahi Doddy Soedrajat

Diam-diam Percantik Makam Mendiang Vanessa Angel, Juragan 99 Langkahi Doddy Soedrajat

Kamis, 2022/05/26 06:25
Nagita Slavina Bukan Cuma Minta Cerai Juga Bakar Surat Nikah

Nagita Slavina Bukan Cuma Minta Cerai Juga Bakar Surat Nikah

Kamis, 2022/05/26 05:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kadispenad-Brigjen-TNI-AD-Tatang-Subarna

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

26 Mei 2022
Juru-Bicara-MK,-Fajar-Laksono

Syarat Anggota TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Sudah Pensiun atau Mundur

26 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.