JAKARTA, Waspada.co.id – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap fakta terbaru dari proses pengejaran tersangka kasus dugaan penodaan agama Joseph Paul Zhang.
Dari penelusuran, Agus menyebut bahwa, Paul Zhang diketahui berada di antara Negara Jerman dan Belanda.
“Ada di antara dua, antara Jerman dan Belanda. Di antara dua negara,” kata Agus di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Dengan begitu, Agus menegaskan, pihaknya masih berkomitmen melakukan pengejaran terhadap Paul Zhang. Menurutnya, pihaknya juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam memburu Jozeph.
“Dilakukan upaya maksimal sudah kerjasama sama Kumham dan Kemenlu,” ujar Agus.
Dirinya menuturkan, Bareskrim telah mengajukan penerbitan red notice, ekstradisi, dan pencabutan paspor terhadap Paul Zhang.
“Jadi dari mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi, sudah kita ajukan. Semua tergantung kepada negara di mana dia berada,” ujar Agus. (wol/okz/ari/d2)
Discussion about this post