MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Sumatera Utara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hendro Susanto, meminta Direktur Utama Pertamina Pusat mencopot kepala pertamina regional Sumbagut.
Pasalnya, menurut Hendro, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Dikatakan, Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
“Oleh karena itu pengelolaan dan penetapan harga bahan bakar minyak haruslah memperhatikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. terlebih kenaikan tersebut dilakukan dalam kondisi perekonomian masyarakat Sumut yang sedang sulit akibat dampak wabah pandemi covid-19. pertamina tidak memiliki sense of crisis,” kata Hendro kepada Waspada Online, Jumat (2/4).
Ketua Komisi A DPRD Sumut ini juga menuturkan, bahwa penetapan harga bahan bakar minyak haruslah berdasarkan ketentuan UU Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 28 ayat 2 yang berbunyi Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Ia menilai, bahwa alasan kenaikan harga BBM untuk wilayah Sumut dikaitkan dengan terbitnya Pergub No.1 tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sangatlah tidak tepat.
“Pergub No.01 tahun 2021 itu tentang petunjuk pelaksanaan Pajak bahan bakar dan pajak rokok. Ini Ngawur, Pertamina harus mempertanggung jawabkan atas ini,” ujarnya.
Selain itu, Hendro mengungkapkan, Fraksi PKS DPRD Sumut sudah memanggil ahli untuk mendiskusikan tentang kenaikan harga BBM tersebut. Namun begitu, perubahan harga sudah terjadi, ia menganggap yang dilakukan pertamina regional sumbagut sangat memalukan.
“Kita minta surat pertamina regional sumbagut untuk dibatalkan. Kasihan masyarakat sumut,” pungkasnya.
sebelumya, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufiequrachman menuturkan, pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut.
“Penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600,” tuturnya.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post