SINABANG, Waspada.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Simeulue menghimbau perusahaan kontraktor yang memanfaatkan material untuk kebutuhan proyek pembangunan tak mengangkangi aturan yang diatur didalam peraturan Perundang-undangan Mineral dan Batu (Minerba).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pengelolaan Taman Hutan Raya (P3PLH – Tahura) Edy Sarbian kepada Waspada Online di kantornya, Rabu petang (31/3).
Bukan tanpa alasan, pasalnya ketentuan tersebut termaktub di dalam UU nomor 3 tahun 2020. Artinya, eskplorasi material untuk kepentingan proyek pembangunan tanpa dibaringi Izin dokumen Usaha Pertambangan (IUP) adalah ilegal.
“Penambangan material proyek pembangunan harus mempunyai izin. Jika tidak ada berati ilegal,” ujar Edy Sarbian didampingi Kabid Pengendalian Lingkungan, Yon Romes.
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan turun langsung memantau lokasi terkait penggunaan material, pasir, tanah liat, tanah urug dan batu.
“Ya, kita akan crosscheck ke lapangan. Kalau ada penambang yang tidak memiliki izin, akan kita tegur,” tegas Edy.
Saat ditanyai jumlah perusahaan di Simeulue yang tercatat mengantongi IUP, Edy, menyebut dua perusahaan. Yakni, PT Flamboyan Huma Artha dan CV Lanteng Group.
“Setahu kami sampai sekarang hanya ada dua perusahaan yang punya Izin galian C. Pertama, PT Flamboyan lokasi material di Kuala Baru Kecamatan Teluk Dalam dan CV Lanteng Group lokasi di Pulau Bengkalak Teupah Selatan. Izin itu diurus di provinsi,” pungkasnya. (wol/ind/d2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post