JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Keuangan menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menentukan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mana saja yang sekiranya akan dapat dan tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini. Penentuan itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah (pp) yang diterbitkan dalam waktu dekat.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan kementerian melalui draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sudah diberikan ke Presiden Jokowi sebenarnya sudah memberikan usulan soal golongan PNS mana saja yang akan mendapat THR pada Lebaran tahun ini.
Diketahui, saat ini rpp tinggal menunggu restu kepala negara untuk disetujui apakah sesuai dengan rancangan kementerian atau tidak. Sayangnya, Sudarso enggan memberitahu seperti apa rancangan awal yang diusulkan oleh kementerian.
“Sudah ada informasi (usulan mengenai golongan PNS mana yang akan mendapat THR), namun ada kemungkinan bisa ada perubahan atau dinamika. Sebaiknya menunggu setelah pp diundangkan,” kata Sudarso, Selasa (27/4).
Di sisi lain, kementerian juga sudah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (pmk) sebagai aturan pelaksana setelah pp terbit.
“RPP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan permenkeunya,” ucapnya.
Seperti diketahui, pada tahun lalu ada golongan PNS yang tidak dapat THR karena keuangan negara sedang terkuras habis untuk corona. Mereka adalah presiden, wakil presiden, para menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, hingga pegawai eselon I dan II.
“Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu.
Begitu juga dengan pensiunan, tetap mendapat THR pada tahun lalu karena dianggap sebagai kelompok yang rentan konsumsinya di tengah tekanan pandemi Covid-19. (wol/cnnindonesia/ari/p2)
Discussion about this post