• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Kemenkeu: Kepastian Golongan PNS yang Dapat THR di Tangan Jokowi

2 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Fokus Redaksi, Warta
A A
0
Tips Mengelola THR ala Certified Financial Planner

Tips Mengelola THR ala Certified Financial Planner.Ilustrasi (Ist)

1.8k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Keuangan menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menentukan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mana saja yang sekiranya akan dapat dan tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini. Penentuan itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah (pp) yang diterbitkan dalam waktu dekat.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan kementerian melalui draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sudah diberikan ke Presiden Jokowi sebenarnya sudah memberikan usulan soal golongan PNS mana saja yang akan mendapat THR pada Lebaran tahun ini.

RelatedPosts

Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45

Diketahui, saat ini rpp tinggal menunggu restu kepala negara untuk disetujui apakah sesuai dengan rancangan kementerian atau tidak. Sayangnya, Sudarso enggan memberitahu seperti apa rancangan awal yang diusulkan oleh kementerian.

“Sudah ada informasi (usulan mengenai golongan PNS mana yang akan mendapat THR), namun ada kemungkinan bisa ada perubahan atau dinamika. Sebaiknya menunggu setelah pp diundangkan,” kata Sudarso, Selasa (27/4).

Di sisi lain, kementerian juga sudah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (pmk) sebagai aturan pelaksana setelah pp terbit.

“RPP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan permenkeunya,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada tahun lalu ada golongan PNS yang tidak dapat THR karena keuangan negara sedang terkuras habis untuk corona. Mereka adalah presiden, wakil presiden, para menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, hingga pegawai eselon I dan II.

“Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu.

Begitu juga dengan pensiunan, tetap mendapat THR pada tahun lalu karena dianggap sebagai kelompok yang rentan konsumsinya di tengah tekanan pandemi Covid-19. (wol/cnnindonesia/ari/p2)

Tags: kemenkeuPNSTHR
Previous Post

Terungkap! Saudara Prabowo Subianto Salah Satu Korban KRI Nanggala 402

Next Post

Tanggapi Rencana Deklarasi Partai Ummat, PAN: Ahlan wa Sahlan!

Related Posts

Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno
Indonesia Hari Ini

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45
Sahroni
Indonesia Hari Ini

Komisi III Minta Telusuri Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Selasa, 2023/03/21 08:23
Jamaah-An-Nadzir
Indonesia Hari Ini

Jamaah An Nadzir Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H pada Rabu 22 Maret

Selasa, 2023/03/21 07:16
Rafael-Alun-Dipecat-Tidak-Terhormat
Indonesia Hari Ini

Mendadak Lenyap, KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Lari ke Luar Negeri

Selasa, 2023/03/21 07:00
Next Post
Tanggapi Rencana Deklarasi Partai Ummat, PAN: Ahlan wa Sahlan!

Tanggapi Rencana Deklarasi Partai Ummat, PAN: Ahlan wa Sahlan!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    2094 shares
    Share 838 Tweet 524
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    2960 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153132 shares
    Share 61253 Tweet 38283

Recent News

Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45
Sahroni

Komisi III Minta Telusuri Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Selasa, 2023/03/21 08:23
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

21 Maret 2023
Sandiaga-Uno

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.