MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, meminta Dinas Pendidikan Kota Medan segera melakukan pembayaran dana bantuan non sertifikasi untuk guru honor sekolah negeri dan swasta.
“Janganlah memperlambat hak orang, saya minta Dinas Pendidikan Medan segeralah itu dibayarkan jangan diperlama. Kasihan orang membutuhkan haknya apalagi menghadapi lebaran,” kata Abyadi saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (22/4).
Abyadi juga mengkritik terkait tata kelola keuangan Dinas Pendidikan yang kurang baik, sehingga ia meminta agar hal tersebut dirubah supaya tidak menyusahkan para guru honor.
“Kita minta khususnya guru tadi dibayarkan. Karena guru ini kan tenaga pendidik, kalau mereka tidak ada bagaimana. Pemerintah yang punya tenaga honor baik itu guru dan pegawai rubah tata kelola keuangannya, berikan hak-hak mereka tepat waktu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang berupaya melakukan percepatan pendistribusian.
“Saat ini sedang proses,” kata kepada Waspada Online, Jumat (23/04).
Diketahui, bantuan guru honor di SD dan SMP Negeri dan swasta non sertifikasi bersumber dari APBD Pemko Medan. Untuk tahun 2021 ini dialokasikan sekitar Rp40 miliar.
Peruntukan jumlah Rp40 miliar untuk tahun 2021 yakni untuk guru honor sekolah negeri yang belum sertifikasi sebesar Rp23 miliar dan guru honor swasta yang belum sertifikasi sebesar Rp14 miliar. Sedangkan untuk bantuan operator Dapodik sebesar Rp3 miliar. (wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post