• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Perda MDTA Terus Disorot

2 tahun ago
in Medan
A A
0
HT Bahrumsyah Pimpin Pansus Jaminan Kesehatan Masyarakat PBI

HT Bahrumsyah. (WOL Photo)

892
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, mengatakan revisi Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) belum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Di mana diketahui sebelumnya, Wali Kota Medan belum menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Perda Nomor 5/2014 tentang Wajib Belajar MDTA. Padahal, DPRD Kota Medan telah mengesahkan Perda itu 6 tahun yang lalu.

RelatedPosts

Bobby-Nasution-Tegaskan-Parkir-Ramadhan-Fair-Gratis

Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

Jumat, 2023/03/31 21:13
Berbagi-Takjil-Pada-Ojol

DPK KNPI Medan Area dan Komunitas Satu Hati Bagikan Takjil ke Masyarakat

Jumat, 2023/03/31 20:59
Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Polonia-Bagikan-Takjil-ke-Masyarakat

Peduli Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Bagikan Takjil ke Masyarakat

Jumat, 2023/03/31 20:49

Alasannya karena salah satu pasal dalam Perda Nomor 5/2014 itu bertentangan dengan Permendikbud 17/2014 tentang Syarat Masuk SMP. Akibatnya, legislatif dan eksekutif harus merivisi Perda Nomor 5/2014 itu sebelum Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan Perwalnya.

Dijelaskan Bahrumsyah, untuk merevisi Perda Nomor 5/2014 itu harus dimasukkan dahulu ke dalam Propemperda.

“Setahu saya, revisinya belum ada masuk ke Propemperda,” kata politisi PAN itu, Jumat (2/4).

Bahrumsyah menambahkan, untuk memasukkan revisi Perda itu ke dalam Propemperda tak harus menunggu tahun anggaran baru. Bisa saja, revisinya dimasukkan di tengah jalan.

“Sebab, dalam keadaan khusus atau dalam keadaan mendesak, revisi Perdanya bisa dimasukkan di tengah jalan,” paparnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Medan Hendra DS mengharapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Peraturan Daerah Nomor 5/2014 tentang Wajib Belajar MDTA segera diterbitkan.

Hal itu tentunya setelah Pemko Medan mendapatkan solusi yang menghambat penerbitan Perda Wajib Belajar MDTA selama 4 tahun itu.

“Perda Wajib Belajar MDTA ini sudah disahkan sejak tahun 2014, namun Perwalnya belum ada,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Hendra DS, Perda Wajib Belajar MDTA itu memiliki muatan yang sangat baik. Seperti dalam kurikulum MDTA itu terdiri dari pelajaran Aqidah Ahlak, Hadist, Bahasa Arab, membaca Al Quran, Fiqih, dan lainnya.

“Sehingga, ketika Perda MDTA ini sudah berjalan, kita sebagai orangtua sudah tak was-was lagi. Belajar MDTAnya 4 tahun, setelah tamat, si anak bisa jadi imam di rumah, khatam Al Quran dan Bahasa Arab walau tak fasih,” papar politisi dari Fraksi Partai Hanura itu.

Kabag Sosial dan Pendidikan Setdako Medan, Khairuddin, pun menjelaskan alasan mengapa Perda tersebut belum memiliki Perwal. Hal itu karena dalam pasal 23 ayat 1 Perda tersebut menyatakan siswa SD Muslim wajib mencantumkan ijazah MDTA ketika akan melanjutkan jenjang pendidikan ke SMP di Kota Medan.

Pasal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17/2014 tentang Syarat Masuk SMP. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan itu menyebutkan syarat masuk SMP hanya berusia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah SD.

“Kami akan kolaborasi dengan bagian hukum dan akan menelaah kembali. Kita akan bahas kalimat per kalimat dan bila sudah siap, kita akan masukkan ke Prolegda DPRD Medan. Akan kita rapatkan kembali. Apakah Perda ini ditarik dan diganti dengan Perda lain. Kita akan kejar tayang, mudah-mudahan dalam 2 tahun ini bisa terlaksana,” terangnya.(wol/mrz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: DPRD Medankota medanPerda MDTA
Previous Post

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dengan Bangkitkan UMKM

Next Post

DPRD Sumut Minta Kepala Pertamina Sumbagut Dicopot

Related Posts

Bobby-Nasution-Tegaskan-Parkir-Ramadhan-Fair-Gratis
Medan

Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

Jumat, 2023/03/31 21:13
Berbagi-Takjil-Pada-Ojol
Medan

DPK KNPI Medan Area dan Komunitas Satu Hati Bagikan Takjil ke Masyarakat

Jumat, 2023/03/31 20:59
Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Polonia-Bagikan-Takjil-ke-Masyarakat
Medan

Peduli Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Bagikan Takjil ke Masyarakat

Jumat, 2023/03/31 20:49
Mudik-Gratis-Pemko-Medan
Medan

Ayo Daftarkan Diri Mudik Gratis Pemko Medan 3 – 6 April 2023

Jumat, 2023/03/31 20:32
Ilustrasi-Highlights-Wol
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: 19 Pelaku Pungli di Ramadhan Fair Diamankan, Tiga Pengedar Sabu 20 Kg Ditangkap dan Dua Maling Lembu Tewas

Jumat, 2023/03/31 20:27
Pelajar-Tewas-Gantung-Diri
Medan

Pelajar Tewas Gantung Diri

Jumat, 2023/03/31 19:24
Next Post
Kini Pernikahan Hanya Tinggal ‘Mimpi’ Bagi Sunarti

DPRD Sumut Minta Kepala Pertamina Sumbagut Dicopot

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2084 shares
    Share 834 Tweet 521
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2505 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

    376 shares
    Share 150 Tweet 94

Recent News

Genta-Organik-Agara

Polbangtan Medan Pimpin Bimtek di Agara, Genta Organik Solusi Pupuk Langka

Jumat, 2023/03/31 23:15
SPAIN-MASTERS

Spain Masters 2023: Ganda Putra Habis, Praveen/Melati dan Gregoria Bertahan

Jumat, 2023/03/31 22:58
Rafael-Alun-Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo: Selama 33 tahun Berkarir Seketika Hancur Lebur!

Jumat, 2023/03/31 22:40
Ramadhan-Fiesta

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

Jumat, 2023/03/31 21:50
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Genta-Organik-Agara

Polbangtan Medan Pimpin Bimtek di Agara, Genta Organik Solusi Pupuk Langka

31 Maret 2023
SPAIN-MASTERS

Spain Masters 2023: Ganda Putra Habis, Praveen/Melati dan Gregoria Bertahan

31 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.