BANDUNG, Waspada.co.id – Sebanyak 12 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung memperoleh remisi atau pengurangan hukuman di Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan para narapidana itu mendapat remisi yang berbeda mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang,” ujar Elly dilansir dari jabar.antaranews.com di Bandung, Kamis (13/5).
Elly menambahkan remisi yang diberikan ke para narapidana koruptor itu jika mereka telah menjadi justice cillaborator.
“Juga para narapidana korupsi itu telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas,” terangnya.
Lebih lanjut, dengan diberikannya remisi itu, akan terjadi penghematan biaya operasional lapas, salah satunya di uang makan mencapai Rp49 juta.
Inilah nama-nama narapidana korupsi yang peroleh remisi Hari Raya Idulfitri 2021.
Pertama, Agus Mulyana 1 bulan 15 hari, Agus Setiawan 1 bulan 15 hari, Budi Winata 1 bulan, Budi Hartono 1 bulan, lalu Chris Leo Manggala 2 bulan, Beben Sofyar 1 bulan, Irman bin A 1 bulan 15 hari, Mohammad Ripai 1 bulan, Sugiharto 1 bulan 15 hari.
Kemudian Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari, Yaya Purnomo 1 bulan, dan terakhir Yovie Gusman 1 bulan. (wol/ant/vin/data3)
Discussion about this post