• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti

WOL Photo

895
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan musnahkan barang bukti perkara pidana umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Pemusnahan dengan cara dibakar berlangsung di Jalan Raya Medan Binjai Rumah Dinas Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Kamis (20/5).

RelatedPosts

Pedagang-Takjil-Musiman

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03

Barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya 13 karton masing-masing berisi 48 kaleng dengan jumlah keseluruhan 624 kaleng daging babi olahan. Sekaligus pemusnahan barang bukti sitaan sampel arsip atau sisa sampel uji Venoject sebanyak 283 Vial, Fintips sebanyak 400 buah dan 830 Kg jenis tumbuh-tumbuhan yang tidak layak pakai dan bisa merugikan masyarakat.

“Bahwa barang bukti yang dimusnahkan perkara tahun 2020 yang diputus pada tanggal 6 Mei 2021, dengan terpidana Pu Jok Binti Oh Wan, melanggar tindak pidana pasal 88 huruf a dan c jo asal 35 ayat 1 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” kata Kasi Intel Kejari Belawan, T Hendra Gunawan.

Jenis tumbuhan yang dimusnahkan dengan dibakar di antaranya 5 Kg biji kopi, 5 Kg biji pinang, 10 Kg Kopra, 2 Kg kayu manis stick, 10 Kg kayu manis broken, lidi sawit 5 ikat, 2Kg kulit kayu, 2 Kg tembakau kering, 110 Kg bungkil jagung, 120 Kg bungkil kedelai, 160 Kg gandum, 240 Kg kedelai, 75 Kg DDG, 50 Kg tepung. Lalu 10 Kg kacang tanah, 10 Kg kacang hitam, 10 Kg beras pecah, 3 bungkus tusuk sate, 3 Kg wijen, 3 Kg cabai kering.

“Barang bukti perkara tindak pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Dan pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ditimbun didalam tanah sehingga barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi,” jelas T Hendra Gunawan.

Pemusnahan ini sesuai Nomor : R-LIK-/L2.26.2/Dsp.3/5/2021, perihal Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana umum yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Andi, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di samping telah dilakukannya eksekusi badan terhadap pelaku-pelaku terpidana. Pemusnahan barang bukti ini dapat membuat efek jera bagi pelaku-pelaku yang melakukan tindak pidana, sehingga masyarakat di lingkungan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan terhindar dari perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (wol/ril/d2)

Editor: Agus Utama

Tags: berkekuatan hukum tetapFintipsKajari Belawan Nusirwan SahrulKasi Intel Kejari BelawanKejari BelawanKepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Andipemusnahan barang buktiPerwakilan Kantor Bea dan CukaiT Hendra Gunawanterpidana Pu Jok Binti Oh Wantumbuhan tak layak pakai
Previous Post

Rumah Adik Ipar Anggota DPRD Medan Dilempar Bom Molotov OTK

Next Post

Bantu Yahudi selama Holocaust, Turki Tak Terima AS sebut Erdogan Anti-Semit

Related Posts

Pedagang-Takjil-Musiman
Medan

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA
Ekonomi dan Bisnis

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03
Suasana-Kota-Medan-Di-Malam-Hari
Medan

7 Kawasan Kota Medan Selama Bulan Puasa Diawasi, Ada Apa?

Kamis, 2023/03/23 18:36
Panitia-Ramadhan-Fair
Medan

Ramadhan Fair 2023 Bebas dari ‘Titip Menitip’ Pedagang

Kamis, 2023/03/23 18:25
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan
Medan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Kamis, 2023/03/23 15:33
Next Post
Erdogan Peringati 17 Tahun Tsunami Aceh (AFP/ADEM ALTAN)

Bantu Yahudi selama Holocaust, Turki Tak Terima AS sebut Erdogan Anti-Semit

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4731 shares
    Share 1892 Tweet 1183
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5381 shares
    Share 2152 Tweet 1345
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    998 shares
    Share 399 Tweet 250

Recent News

Casemiro

Minus Thiago Silva dan Neymar, Casemiro Jabat Kapten Timnas Brazil

Jumat, 2023/03/24 07:00
Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Ilustrasi-Puasa

Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi Saat Sahur Kesiangan

Jumat, 2023/03/24 00:01
SUPER-AIR-JET

AC Super Air Jet Mati saat Terbang dari Bali Menuju Jakarta, Ini Penyebabnya!

Jumat, 2023/03/24 02:35
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Casemiro

Minus Thiago Silva dan Neymar, Casemiro Jabat Kapten Timnas Brazil

24 Maret 2023
Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.