MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Nias Utara memastikan Sekretaris Daerah (Sekda) YN dicopot dari jabatannya, setelah mendapat kepastian hukum dari Polrestabes Medan.
Hal tersebut dilakukan, mengingat penetapan tersangka ZN akibat terjerat kasus narkoba. Namun hingga saat ini surat penetapan tersebut belum diterima Pemkab Nias Utara.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (20/6).
“Kita langsung copot dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah bila sudah menerima surat resmi dari Polrestabes Medan,” kata Yusman.
Disebutkan, pencopotan YN berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu bernomor 800/152/K/Tahun 2021. SK itu ditandatangani pada 17 Juni 2021.
Dalam SK tersebut dijelaskan ditangkapnya YN saat operasi yustisi di Medan bersama barang bukti narkoba sebagai alasan pemberhentiannya. Pemberhentian ini juga dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang sedang dijalani YN.
“Memberhentikan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Yusman, YN tidak hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi pejabat Sekda. Menurutnya, YN seharusnya menjadi panutan. Sikap tidak terpuji yang dilakukan YN tidak bisa ditolerir karena telah mencoreng nama baik Kabupaten Nias Utara.
“Tentu dalam hal ini tidak bermain-main dengan tindakan dan perbuatan seperti ini, terlebih sebagai ASN,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Yusman, demi keberlangsungan roda Pemerintahan di Bagian Sekretariatan Daerah, pihaknya telah menunjuk Asisten Tiga, Ya’adil Telaumbanua sebagai Pelaksana Harian sementara.
“Kita telah menunjuk Asisten Tiga sebagai Pelaksana Harian, agar tidak ada kekosongan jabatan selama proses yang saat ini sedang berlangsung,” pungakasnya.
Sebelumnya, YN merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara yang diamankan personel Polrestabes Medan di sebuah ruangan tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan pada Minggu (13/6) dini hari.
Adapun razia tersebut bermula setelah personel menerima informasi adanya THM yang nekat beroperasi meski ada larangan operasional dari Gubernur Sumatera Utara dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Razia itu pun dilakukan oleh Polrestabes Medan bersama Satgas Covid-19, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kominfo pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dengan mendatangi TKP.
“Kita laksanakan cek di sana (tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik) ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan,” ujar Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (14/6).
Dari penggeledahan itu, ditemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atau inex. Yafeti kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (wol/man/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post